Slider[Style1]

Style2

Style3[OneLeft]

Style3[OneRight]

Style4

Style5[ImagesOnly]

Style6

Masuk Islam Ditentang Orang Tua

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh..

Sebelumnya saya ingin berterima kasih sudah diberi kesempatan untuk mengajukan beberapa pertanyaa.

Saya adalah mualaf dan saat ini sudah menikah dan punya anak.

Keluarga saya tidak setuju atas keputusan saya untuk pindah agama apalagi menikah dengan orang yang berbeda agama. Keputusan untuk pindah agama tidak didasari atas cinta belaka tetapi memang keputusan atas kepercayaan saya bahwa Tiada Tuhan Selain Allah dan keraguan saya akan kebenaran agama saya yg dulu dan saya juga telah belajar agama Islam selama beberapa lama dengan bimbingan ustadz IM.

Masalah ini sempat menimbulkan perseteruan bahkan keluarga saya mengancam saya dan suami saya (bahkan mengancam ingin membunuh suami saya) dan membawa masalah ini ke pihak berwajib dengan tuntutan bahwa keluarga suami saya sudah mencuci otak saya dan menculik saya (karena saya kabur dari rumah ketika mereka tahu bahwa saya sudah pindah agama dan ingin meng-isolasi saya) Tapi Alhamdulillah atas dukungan orang-orang hebat di samping saya dan pastinya atas izin Allah SWT sampai saat ini kami dalam keadaan aman dan keluarga saya tidak pernah mengancam kami lagi walaupun jalinan komunikasi masih sangat kaku dan mereka belum merestui saya.

Yang ingin saya tanyakan adalah, saat ini saya baru punya anak, dan saya belum memberitahukan orang tua saya, selain karena tempat tinggal yg berjauhan dan memang hampir tidak pernah berkomunikasi. Ada rasa trauma dan takut mengingat mereka pernah mengancam kami. Yang paling saya takutkan adalah apabila saya memberitahukan keluarga saya bahwa saya sudah punya anak, saya takut mereka nantinya akan mempengaruhi anak kami dan melakukan tindakan yg tidak diinginkan.

Apa yang harus saya lakukan pak Ustadz. Di satu sisi saya ingin menjalin hubungan lagi dengan keluarga saya dan memberitahu bahwa orang tua saya sudah punya cucu, tapi disisi lain mengingat “keberanian dan kenekatan” mereka dulu terhadap saya dan suami saya, saya takut sesuatu terjadi sama anak saya, apalagi jika nanti mereka sering berkunjung ke ruamah saya, saya takut mereka berpura-pura baik padahal ingin mempengaruhi anak saya. Terus terang saya masih sangat takut dan trauma atas kejadian dulu.

Mohon petunjuknya.

Terima kasih.

Wass.

AM

Waalaikumussalam Wr Wb

Semoga Allah swt senantiasa memberikan kesabaran kepada anda didalam menghadapi berbagai ujian dan memberikan kekuatan kepada anda untuk tetap istiqomah diatas jalan-Nya yang haq yang mengarah kepada kebahagiaan dunia dan akherat.

Memang permasalahan yang anda alami sering pula dialami oleh saudara-saudara kita—para muallaf—lainnya dan ini pulalah yang dialami oleh sahabat Sa’ad bin Abi Waqash yang mendapat ancaman dari ibunya yang tidak akan makan dan minum sampai mati sehingga Sa’ad kembali ke agama nenek moyangnya. Namun jawaban Sa’ad adalah seandainya ibu memiliki seratus nyawa dan keluar satu persatu maka aku tetap tidak akan meninggalkan agamaku. Jadi jika ibu mau makanlah dan jika ibu mau maka tidak usahlah makan dan akhirnya ibunya pun mau memakan makanan, sehingga turun ayat Allah swt :

وَوَصَّيْنَا الْإِنسَانَ بِوَالِدَيْهِ حُسْنًا وَإِن جَاهَدَاكَ لِتُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَا إِلَيَّ مَرْجِعُكُمْ فَأُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمْ تَعْمَلُونَ

Artinya : “Dan kami wajibkan manusia (berbuat) kebaikan kepada dua orang ibu- bapaknya. dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan Aku dengan sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, Maka janganlah kamu mengikuti keduanya. Hanya kepada-Ku-lah kembalimu, lalu Aku kabarkan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.” (QS. Al Ankabut : 8)

Didalam ayat yang lainnya Allah swt berfirman :

وَقَضَى رَبُّكَ أَلاَّ تَعْبُدُواْ إِلاَّ إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِندَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلاَهُمَا فَلاَ تَقُل لَّهُمَآ أُفٍّ وَلاَ تَنْهَرْهُمَا وَقُل لَّهُمَا قَوْلاً كَرِيمًا ﴿٢٣﴾
وَاخْفِضْ لَهُمَا جَنَاحَ الذُّلِّ مِنَ الرَّحْمَةِ وَقُل رَّبِّ ارْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيَانِي صَغِيرًا ﴿٢٤﴾

Artimnya : “Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, Maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia.” (QS. Al israa : 23 – 24)

Kedua ayat diatas memerintahkan setiap muslim untuk tetap berbuat baik kepada kedua orang tuanya walaupun mereka masih belum memeluk islam. Bahkan perintah ini ditempatkan setelah perintah untuk bertauhid (mengesakan) Allah swt. Hal itu dikarenakan bahwa kedua orang tualah yang menjadi sebab keberadaannya di dunia, ayahnyalah yang mengusahakan nafkahnya sedangkan ibunya telah memberikan kelembutan kasih sayangnya.

Namun demikian ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya lebih utama untuk didahulukan olehnya daripada ketaatan kepada yang lainnya, termasuk kedua orang tuanya terlebih jika mereka berdua menghalanginya dari jalan Allah swt, seperti yang dilakukan Sa’ad bin Abi Waqash yang terus menerus memberikan hidangan makan dan minum kepada ibunya walaupun ibunya begitu murka kepadanya dan berniat untuk tidak makan hingga ajal menjemputnya.

Didalam firman-Nya yang lain :

وَإِن جَاهَدَاكَ عَلى أَن تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَا وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا وَاتَّبِعْ سَبِيلَ مَنْ أَنَابَ إِلَيَّ ثُمَّ إِلَيَّ مَرْجِعُكُمْ فَأُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمْ تَعْمَلُونَ

Artinya : “Dan jka keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, Maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik, dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku, Kemudian Hanya kepada-Kulah kembalimu, Maka Kuberitakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.” (QS. Luqman : 15)

Imam Al Qurthubi mengatakan terhadap firman-Nya “pergaulilah keduanya di dunia dengan baik” adalah dalil untuk tetap menjaga hubungan dengan kedua orang tua yang masih kafir sesuai dengan kemampuannya seperti dengan memberikan harta jika mereka berdua termasuk orang-orang fakir atau dengan perkataan yang lemah lembut dan ajakan untuk memeluk islam dengan kelembutan.

Asma binti Abu bakar ash Shiddiq mengatakan kepada Nabi saw bahwa bibinya datang menemuinya, ia juga ibu susuannya. Asma menanyakan hal ini kepada Rasulullah,”Sesungguhnya ibuku telah datang menemuiku dan ia sangat ingin membina hubungan apakah aku perlu (membina) hubungan dengannya? Nabi saw menjawab,”Ya.” (al Jami’ Li Ahkamil Qur’an jilid VII hal 386)

Selanjutnya Allah swt memerintahkan kepada mereka yang mengalami permasalahan seperti ini untuk tetap mengikuti jalan orang-orang sebelumnya yang tetap istiqomah didalam ketaatan kepada Allah swt walaupun orang-orang yang dikasihinya selama ini menentang keislaman mereka.

Bahkan tidak jarang dari mereka dikarenakan kesabarannya dan keistiqomahannya didalam perbuatan baiknya kepada kedua orang tuanya yang masih belum seaqidah dengannya pada akhirnya menjadi pelita di rumah itu dan berhasil mengarahkan mereka ke jalan Allah swt, seperti Sa’ad bin Abi Waqash yang setelah keislamannya itu menjadikan saudara-saudaranya kemudian memeluk islam seperti ‘Amir dan Uwaimir kecuali Utbah yang masih tetap memilih agama leluhurnya.

Dan apa yang terjadi pada anda selama ini berupa perlakuan keluarga anda yang dirasakan begitu berlebihan dan sangat menyakitkan anda maka bersabarlah dan janganlah itu menjadikan anda menutup rapat pintu hubungan dengan mereka dan terimalah itu semua dengan rasa ridho sehingga menjadi pahala yang besar disisi-Nya. Dan tetaplah menjalin hubungan dan komunikasi dengan mereka berdua walaupun mungkin mereka belum berkenan untuk itu.

Sebenarnya masih adanya komunikasi antara anda dengan mereka meskipun anda rasakan hal itu masih terasa canggung dan kaku adalah modal besar untuk mengembalikan hubungan anda dengan mereka. Adapun perasaan kaku maupun canggung didalam hubungan itu adalah hal yang biasa muncul pasca perseteruan diantara dua kubu. Dan manakala komunikasi ini bisa terus dijaga secara baik maka ia akan bisa menjadi pintu masuk untuk mengembalikan hubungan antara anda dengan mereka seperti sedia kala tanpa mempermasalahkan perbedaan agama.

Hal lain yang bisa menjadi modal anda adalah kehadiran anak anda sebagai suatu kabar gembira yang bukan hanya bagi anda berdua akan tetapi juga bagi kedua orang tua dan keluarga besar anda.

Dan sebaiknya sebelum anda memutuskan untuk mendatangi kedua orang tua anda dengan membawa suami dan anak anda maka perlu kiranya anda terlebih dahulu memberitahukan mereka akan kelahiran putra anda. Hendaklah pemberitahuan ini dilakukan pada waktu atau timing yang tepat dengan terlebih dahulu melihat keadaan mereka terhadap anda. Dan jika anda merasa tanggapan mereka terhadap informasi kabar gembira itu adalah positif maka teruskanlah dengan dialog-dialog yang lebih hangat lagi hingga pada saat berikutnya anda memberitahukan rencana kunjungan anda kepada mereka.

Akan tetapi jika tanggapan mereka terhadap informasi anda adalah negatif maka tetaplah anda bersabar untuk terus berusaha pada waktu-waktu berikutnya dan mengembalikan semuanya kepada Allah swt. Dan anda harus tetap meyakini bahwa hati manusia ada didalam genggaman Allah swt dan bagaimanapun mereka membenci anda namun sifat kasih sayang seorang ibu (juga keluarga) terhadap masih tetap ada didalam diri mereka. Sekecil apapun rasa kasih sayang itu maka itu semua bisa menjadi peluang untuk anda bisa membina kembali hubungan dengan mereka dan menjadi pelita penerang ditengah-tengah mereka yang menunjuki ke jalan-Nya. Dan kepada Allah lah orang-orang beriman bertawakal.

Semoga Allah memudahkan semua urusan anda dalam berda’wah ditengah-tengah keluarga anda. Amin

Wallahu A’lam

Ustadz Sigit Pranowo Lc

Sumber: Eramuslim

Rasulullah Diperbolehkan Menggauli Wanita Mana Saja?

Assalamu’alaykum ustadzSaya mendapat sebuah email spam dari seorang misionaris yang mengatakan bahwa rasulullah ‘diperbolehkan’ untuk ‘menggauli’ wanita mana saja termasuk istri yang sudah diceraikan, bahkan ‘dihalalkan’  anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapaknya, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapaknya, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibunya dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibunya.Sebenarnya maksud dari QS: Al-ahzab :50-51 ini bagaimana ustadz ? mohon pencerahannyaTerimakasih atas jawabannyaWassalamu’alaykum
Waalaikumussalam Wr Wb
Perkataan bahwa Rasulullah saw diperbolehkan untuk menggauli wanita mana saja adalah perkataan buruk, dusta dan tidak berdasar yang biasa dikatakan oleh para pendengki syariat Allah dan Rasul-Nya.
Kemudian perkataan ‘termasuk istri yang sudah diceraikan’ barangkali yang dimaksudkan oleh misionaris itu adalah pernikahan Rasulullah saw dengan Zainab binti Jahsy. Sebagaimana diketahui bahwa sebelumnya Zainab adalah istri dari Zaid bin Haritsah sehingga terkadang dia dipanggil dengan Zaid bin Muhammad dan sesungguhnya pernikahan Rasulullah saw dengan Zainab binti Jahsy—setelah diceraikan oleh Zaid—mengandung berbagai hikmah tasyri’iyah (perundang-undangan syariah) yaitu : membatalkan kebiasaan pengangkatan anak yang banyak tersebar luas dikalangan masyarakat jahiliyah.
Zaid mendatangi Nabi saw dengan mengeluhkan istrinya, Zainab. Dan sesungguhnya Allah swt telah memberitahu kepada Nabi-Nya bahwa Zaid akan menceraikannya lalu Nabi saw yang akan menikahinya. Kemudian Rasulullah saw menolaknya dengan mengatakan : “أمسك عليك زوجك واتق الله” (“Tahanlah terus isterimu dan bertakwalah kepada Allah” (QS. Al Ahzab : 37)
Kemudian tatkala terjadi perpecahan antara Zainab dan Zaid yang kemudian dinikahi oleh Nabi saw dikarenakan hikmah tasyri’iyah yaitu membatalkan kebiasaan pengangkatan anak. (Markaz al Fatwa no. 1570)
Sebagaimana diketahui bahwa kebiasaan yang berlaku pada bangsa Arab didalam adopsi (tabanni) ini adalah mereka menyamakan anak angkat dengan anak-anak kandung mereka didalam warisan dan pernikahan atau menasabkan anak-anak angkat itu kepada mereka, seperti pemanggilan masyarakat Quraisy terhadap Zaid dengan Zaid bin Muhammad.
Adapun permasalahan kedua tentang ‘dihalalkan’ anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapaknya, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapaknya, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibunya dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibunya sebagaimana disebutkan didalam surat al Ahzab ayat 50 :
وَمَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ مِمَّا أَفَاء اللَّهُ عَلَيْكَ وَبَنَاتِ عَمِّكَ وَبَنَاتِ عَمَّاتِكَ وَبَنَاتِ خَالِكَ وَبَنَاتِ خَالَاتِكَ اللَّاتِي هَاجَرْنَ مَعَكَ
Artinya : “Dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersama kamu” (QS. Al Ahzab : 50)
Ibnu Katsir mengatakan bahwa ini merupakan sikap moderat dan tengah-tengah yang jauh dari peremehan dan berlebih-lebihan. Sesungguhnya seorang Nasrani tidaklah dibolehkan menikahi seorang wanita kecuali jika jarak antara laki-laki dan wanita itu dipisahkan dengan tujuh orang kakek atau lebih. Sedangkan didalam agama Yahudi maka dibolehkan seorang laki-lakinya menikahi anak perempuan dari saudara laki-laki kandungnya dan anak perempuan dari saudara perempuan kandungnya.
Kemudian datanglah syariat (islam) yang sempurna dan suci ini menghancurkan sikap berlebih-lebihan orang-orang Nasrani dengan membolehkan menikahi anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapaknya, anak perempuan dari saudara perempuan bapaknya, anak perempuan dari saudara laki-laki ibunya dan anak perempuan dari saudara perempuan ibunya.
Syariat ini juga mengharamkan apa yang dilakukan oleh orang-orang Yahudi yang membolehkan menikahi anak perempuan dari saudara laki-laki kandungnya dan anak perempuan dari saudara perempuan kandungnya dan sungguh ini adalah perbutan buruk dan megerikan. (Tafsir al Qur’an al Azhim juz VI hal 442)
Wallahu A’lam

Sumber

Bolehkah Muslim Ikut Merayakan Imlek?

Ustaz tolong beri penjelasan mengenai hadith:Rasulullah saw bersabda,”Siapa yang meniru-niru suatu kaum maka ia termasuk golongan kaum itu.”Adakah ini termasuk perkara ibadah atau perkara harian? Bagaimana pula perbuatan mengenakan gelas minuman kaca untuk meraikan sesuatu. Dan bagaimana pula menghadiri majlis-majlis keramaian seperti majlis tahun baru cina?Terima Kasih atas jawapan ustazWaalaikumussalam Wr Wb
Jawaban

Diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah saw bersabda,”Barangsiapa yang meniru suatu kaum maka dia termasuk dari mereka.” (HR. Abu Daud yang dishahihkan oleh Ibnu Hibban)
Meniru-niru ini mengandung beberapa arti, yaitu menyerupai, mengikuti, menuruti atau bersesuaian. Didalam hal ini, islam memiliki ciri khas tersendiri yang berasal dari Allah swt yang membedakan umatnya dari umat-umat lainnya, baik didalam aqidah, ibadah maupun akhlak.
Karena itu, Rasulullah saw melarang setiap umatnya untuk mengambil atau meniru-niru prilaku yang menjadi ciri khas orang-orang diluar islam, sebagaimana disebutkan didalam hadits diatas.

Al Munawiy dan al Alqomiy mengatakan bahwa makna “barangsiapa yang meniru suatu kaum” yaitu didalam berhias dengan perhiasan-perhiasan mereka, berperangai dengan perangai mereka, berpakaian dengan pakaian mereka dan sebagian perbuatan-perbuatan mereka.
Al Qori mengatakan bahwa maknanya adalah barangsiapa menjadikan dirinya meniru orang-orang kafir, seperti dalam berpakaian atau yang lainnya, atau meniru orang-orang fasiq, pelaku kejahatan, ahli tashawwuf, orang-orang shaleh atau orang-orang baik maka dia termasuk dari mereka, yaitu didalam dosa dan kebaikan.
Al Qomiy mengatakan bahwa barangsiapa yang meniru orang-orang shaleh maka dia akan mulia sebagaimana mereka telah dimuliakan. Dan barangsiapa yang meniru orang-orang fasiq maka dia tidak akan mulia. Barangsiapa terdapat pada dirinya tanda-tanda kemuliaan maka dirinya mulia walaupun kemuliaan itu belum terwujud padanya.
Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan didalam “ash Shiroth al Mustaqim” bahwa Imam Ahmad dan yang lainnya telah berargumentasi dengan hadits ini. Hadits ini paling tidak menunjukkan pengharaman tasyabbuh (meniru-niru) mereka sebagaiamana didalam firman-Nya :
Artinya : “Dan barangsiapa diantara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin maka Sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka.” (QS. Al Maidah : 51)
Senada dengan perkataan Abdullah bin ‘Amr bahwa barangsiapa yang membangun suatu bangunan di tanah orang-orang musyrik lalu membuat perayaan hari raya mereka dan meniru-niru mereka hingga dirinya meninggal dunia maka dia akan dikumpulkan pada hari kiamat bersama mereka.”
Ada kemungkinan bahwa yang dimaksud adalah meniru-niru secara mutlak yang menjadikannya kufur… Ada pula kemungkinan bahwa dirinya termasuk dari mereka didalam kadar tertentu sesuai dengan yang ditiru mereka dalam hal itu. Apabila ia adalah suatu kekufuran atau kemaksiatan atau berupa syiar-syiarnya maka hukumnya adalah seperti itu pula. Telah diriwayatkan dari Ibnu Umar berupa larangan meniru orang-orang ‘ajam,”Barangsiapa yang meniru-niru suatu kaum maka dia termasuk dari mereka.”, demikian disebutkan oleh al Qodhi Abu Ya’la.
Para ulama berargumentasi dengan hadits ini tentang makruhnya segala sesuatu dari pakaian selain kaum muslimin. Diriwayatkan oleh Tirmidzi dari hadits ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya bahwa Rasulullah saw bersabda,”Bukanlah dari kami, orang yang meniru-niru selain kami.” (Aunul Ma’bud juz XI hal 56 – 57)
Dengan demikian dilarang bagi setiap muslim untuk meniru orang-orang non muslim didalam segala sesuatu yang menjadi ciri khas atau syiar mereka, baik didalam perkara-perkara harian, seperti : pakaian, peralatan-peralatan makan, minum, simbol-simbol tertentu maupun didalam perkara-perkara ibadah dengan niat meniru-niru mereka dan dilakukannya dengan kerelaan tanpa ada keadaan darurat yang memaksanya.
Termasuk yang dilarang adalah ikut merayakan dan meramaikan hari raya mereka atau majlis-majlis khusus yang merupakan bagian dari perayaan mereka, seperti tahun baru cina (imlek). Imlek menurut kepercayaan orang-orang Tionghoa adalah upacara sembahyang ditujukan kepada Sang Pencipta sebagai wujud syukur dan doa harapan agar di tahun depan mendapat rezeki lebih banyak. Imlek juga bertujuan untuk menjamu leluhur dan sebagai sarana silaturahmi dengan kerabat dan tetangga. Mereka pun mempersembahkan beberapa makanan—yang merupakan kesukaan para leleuhur—sebagai lambang kemakmuran, keselamatan dan kebahagiaan.
Firman Allah swt :
Artinya : “Bagi tiap-tiap umat telah kami tetapkan syari’at tertentu yang mereka lakukan.” (QS. Al Hajj : 67). Termasuk syariat adalah kiblat, tata cara sembahyang, berpuasa dan tidaklah ada bedanya antara mengikuti mereka didalam hari raya maupun tempat-tempat sucinya.
Wallahu A’lam
Ustadz Sigit Pranowo Lc

sumber : Eramuslim

Inilah 3 Anjuran dan 3 Kekeliruan dalam Menyambut Bulan Muharram dan Tahun Baru Hijriah

Assalamu’alaikum. Ustad, biasanya setiap Muharram di berbagai tempat diperingati perayaan. Ada yang mengadakan pengajian atau menggelar serangkaian acara. Bahkan di beberapa tempat, kaum Syiah menggelar peringatan peristiwa Karbala.
Sebebarnya, bagaimana sikap Islam dalam menyambut bulan Muharram in?
Sekian, terima kasih. [Ahmad-Surabaya] 

***
jawaban ustadz Dr. Ahmad Zain An-Najah, M.A

Bulan Muharam adalah bulan yang mulia. Namun demikian, tak banyak kaum Muslim yang tahu bagaimana memperlakukannya. Bahkan lebih banyak salah memahaminya. Ada beberapa pelajaran yang bisa kita ambil dalam masalah Bulan Muharam.


Pertama, Bulan Muharram Adalah Bulan Yang Mulia 

Bulan Muharram adalah bulan yang mulia, hal itu dikarenakan beberapa hal:

1. Bulan ini dinamakan Allah dengan “ Syahrullah “, yaitu bulan Allah. Penisbatan sesuatu kepada Allah mengandung makna yang mulia, seperti “ Baitullah “ ( rumah Allah ), “Saifullah” ( pedang Allah ), “ Jundullah” ( tentara Allah) dan lain-lainnya. Dan ini juga menunjukkan bahwa bulan tersebut mempunyai keutamaan khusus yang tidak dimilili oleh bulan-bulan yang lain.
2. Bulan ini termasuk salah satu dari empat bulan yang dijadikan Allah sebagi bulan haram, sebagaimana firman Allah swt :

“Sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah diwaktu Dia menciptakan lanit dan bumi, diantaranya terdapat empat bulan haram.” (Q.S. at Taubah :36).

Dalam hadis Abu Hurairah ra, Rasulullah saw bersabda :
“Sesungguhnya zaman itu berputar sebagaiman bentuknya semula di waktu Allah menciptakan langit dan bumi. Setahun itu ada dua belas bulan, diantaranya terdapat empat bulan yang dihormati : 3 bulan berturut-turut; Dzulqo’dah, Dzulhijjah, Muharram dan Rajab Mudhar, yang terdapat diantara bulan Jumada Tsaniah dan Sya’ban.” (HR. Bukhari dan Muslim)

3. Bulan ini dijadikan awal bulan dari Tahun Hijriyah, sebagaimana yang telah disepakati oleh para sahabat pada masa khalifah Umar bin Khattab ra. Tahun Hijriyah ini dijadikan momentum atas peristiwa hijrah nabi Muhammad saw.

Kedua, Pada Bulan ini Disunnahkan Untuk Berpuasa
Bulan Muharram adalah bulan yang disunnahkan di dalamnya untuk berpuasa, bahkan merupakan puasa yang paling utama sesudah puasa pada bulan Ramadhan, sebagaimana yang tersebut dalam hadist Hurairah ra, di atas. Hadist di atas menunjukkan bahwa Rasulullah saw menganjurkan kaum Muslimin untuk melakukan puasa sebanyak-banyaknya pada bulan Muharram. Tetapi tidak dianjurkan puasa satu bulan penuh, hal itu berdasarkan hadist Aisyah ra, bahwasanya ia berkata : “Saya tidak pernah melihat sama sekali Rasulullah saw berpuasa satu bulan penuh kecuali pada bulan Ramadhan, dan saya tidak melihat beliau berpuasa paling banyak pada suatu bulan, kecuali bulan Sya’ban. “( HR Muslim )

Pertanyaan yang muncul adalah bagaimana Rasulullah saw menyebutkan bahwa bulan Muharram adalah bulan yang paling mulia sesudah Ramadhan, padahal beliau sendiri lebih banyak melakukan puasa pada bulan Sya’ban dan bukan pada bulan Muharram ? Jawabannya : Para ulama memberikan beberapa alasan, diantaranya bahwa Rasulullah saw belum mengetahui keutamaan bulan Muharram kecuali pada detik-detik terakhir kehidupan beliau, sehingga belum sempat untuk berpuasa sebanyak-banyaknya, atau mungkin adanya udzur syar’I yang menghalangi beliau untuk memperbanyak puasa pada bulan tersebut, seperti banyak melakukan perjalan jauh (safar) atau udzur-udzur yang lain.
Puasa bulan Muharram ini berdasarkan hadist di atas adalah puasa yang paling utama dalam sesudah Ramadhan dalam satu bulan. Sedangkan puasa Arafah adalah puasa yang paling utama sesudah Ramadhan bila dilihat dari sisi hari.
عن أبي هريرة t قال : قال رسول الله r : ( أفضلُ الصيام بعد رمضان شهرُ الله المحرم ، وأفضلُ الصلاة بعد الفريضة صلاةُ الليل )
Dari Abu Hurairah ra, Rasulullah saw bersabda : “Puasa yang paling utama setelah Ramadhan adalah puasa di bulan Allah, yaitu Muharram. Sedangkan shalat yang paling utama setelah shalat fardhu adalah shalat malam”. (HR. Muslim)

Ketiga, Bulan Muharram terhadap Hari Asyura’ 

Hari Asyura’ artinya hari kesepuluh dari bulan Muharram. Pada hari itu dianjurkan untuk berpuasa, sebagaimana yang tersebut di dalam hadist Ibnu Abbas ra berkata : “ Ketika Rasulullah saw. tiba di Madinah, beliau melihat orang-orang Yahudi berpuasa pada hari ‘Asyura’, maka beliau bertanya : “Hari apa ini?”. Mereka menjawab :“Ini adalah hari istimewa, karena pada hari ini Allah menyelamatkan Bani Israil dari musuhnya, oleh karena itu Nabi Musa berpuasa pada hari ini. Rasulullah pun bersabda : “Aku lebih berhak terhadap Musa daripada kalian“ . Maka beliau berpuasa dan memerintahkan sahabatnya untuk berpuasa.”(HR Bukhari dan Muslim)
Bagaimana cara berpuasa pada hari Asyura ? Menurut keterangan para ulama dan berdasarkan beberapa hadist, maka puasa Asyura bisa dilakukan dengan empat pilihan : berpuasa tanggal 9 dan 10 Muharram, atau berpuasa pada tanggal 10 dan 11 Muharram atau berpuasa pada tanggal 9,10, dan 11 Muharram, atau berpuasa pada tanggal 10 Muharram saja, tetapi yang terakhir ini, sebagian ulama memakruhkannya, karena menyerupai puasanya orang-orang Yahudi.

Cara berpuasa di atas berdasarkan hadist Ibnu Abbas ra, bahwasanya ia berkata : Ketika Rasulullah saw. berpuasa pada hari ‘Asyura’ dan memerintahkan kaum Muslimin berpuasa, para shahabat berkata : “Wahai Rasulullah ini adalah hari yang diagungkan Yahudi dan Nasrani”. Maka Rasulullah pun bersabda :”Jika tahun depan kita bertemu dengan bulan Muharram, kita akan berpuasa pada hari kesembilan.“ (H.R. Bukhari dan Muslim).

Begitu juga hadist Ibnu Abbas ra, bahwasanya Rasulullah saw. bersabda : “Puasalah pada hari Asyura’, dan berbuatlah sesuatu yang berbeda dengan Yahudi dalam masalah ini, berpuasalah sehari sebelumnya atau sehari sesudahnya.“ ( HR Ahmad dan Ibnu Khuzaimah )

 Dalam riwayat Ibnu Abbas lainnya disebutkan : “Berpuasalah sehari sebelumnya dan sehari sesudahnya.“
Apa keutamaan puasa pada hari Asyura’ ini ? Keutamaannya adalah barang siapa yang puasa dengan ikhlas pada hari Asyura’ tersebut, niscaya Allah swt akan menghapus dosa-dosanya yang telah dikerjakan selama satu tahun sebelumnya, sebagaimana yang tersebut di dalam hadist Abu Qatadah ra, bahwasanya seorang laki-laki pernah bertanya kepada Rasulullah saw tentang puasa ‘Asyura’, maka Rasulullah saw menjawab : “ Saya berharap dari Allah swt agar menghapus dosa-dosa selama satu tahun sebelumnya. “ ( HR Muslim )
Dosa-dosa yang dihapus disini adalah dosa-dosa kecil saja. Adapun dosa-dosa besar, maka seorang Muslim harus bertaubat dengan taubat nasuha, jika ingin diampuni oleh Allah swt.
Adapun hikmah puasa Asyura’ adalah sebagai bentuk kesyukuran atas selamatnya nabi Musa as dan pengikutnya serta tenggelamnya Fir’aun dan bala tentaranya, sebagaimana yang tersebut dalam hadist Ibnu Abbas di atas.

 Tiga Kekeliruan dalam menghadapi Bulan Muharram 

Di dalam menghadapi Tahun Baru Hijriyah, sebagian kaum Muslimin mengerjakan beberapa amalan yang tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah saw, maka hendaknya kekeliruan tersebut bisa dihindarkan dari kita. Diantara kekeliruan tersebut adalah :

1.       Menjadikan tanggal 1 bulan Muharram sebagai hari raya kaum Muslimin,

 mereka merayakannya dengan cara saling berkunjung satu dengan yang lainnya, atau saling memberikan hadiah satu dengan yang lainnya, bahkan sebagian dari mereka mengadakan sholat tahajud dan doa’-do’a khusus pada malam tahun baru.  Padahal dalam Islam hari raya hanya ada dua, yaitu hari raya Idul Fitri dan hari raya Idul Adha. Hal itu sesuai dengan hadist Anas bin Malik ra, bahwasanya ia berkata :

“Rasulullah saw datang ke kota Madinah, pada waktu itu penduduk Madinah merayakan dua hari tertentu, maka Rasulullah saw bertanya: Dua hari ini apa ? Mereka menjawab: “Ini adalah dua hari, dimana kami pernah merayakannya pada masa Jahiliyah. Maka Rasulullah saw bersabda : “ Sesungguhnya Allah swt telah menggantikannya dengan yan lebih baik: yaitu hari raya Idul Adha dan hari raya Idul Fitri. (HR Ahmad, Abu Daud dan Nasai )

Begitu juga, merayakan tahun baru adalah kebiasaan orang-orang Yahudi dan Nasrani, maka kaum Muslimin diperintahkan untuk menjauhi dari kebiasaan tersebut, sebagaimana yang terdapat dalam hadist Abu Musa Al Asy’ari bahwasanya ia berkata : “Hari Asyura adalah hari yang dimuliakan oleh Yahudi dan mereka menjadikannya sebagai hari raya.” Dalam riwayat Al-Nasai dan Ibnu Hibban, Rasulullah bersabda, “Bedalah dengan Yahudi dan berpuasalah kalian pada hari Asyura.”

2.      Menjadikan tanggal 10 Muharram sebagi hari berkabung, sebagaimana yang dilakukan oleh kelompok Syi’ah Rafidhah. Mereka meratapi kematian Husen bin Ali yang terbunuh di Karbela. Bahkan sejak Syah Ismail Safawi menguasai wilayah Iran, dia telah mengumumkan bahwa hari berkabung nasional berlaku di seluruh wilayah kekuasaannya pada tanggal 10 hari pertama bulan Muharram. Ritual meratapai kematian Husen ini dilakukan dengan memukul tangan-tangan mereka ke dada, bahkan tidak sedikit dari mereka yang menyabet badan mereka dengan pisau dan pedang hingga keluar darahnya, dan sebagian yang lain melukai badan mereka dengan rantai.

3.      Menjadikan malam 1 Muharram untuk memburu berkah dengan berbondong-bondong menuju kota Solo dan menyaksikan ritual kirab dan pelepasan kerbau bule, yang kemudian mereka berebut mengambil kotorannya, yang menurut keyakinan mereka bisa menyebabkan larisnya dagangan dan membawa berkah di dalam kehidupan mereka. Semoga Allah menjauhkan kita dari perbuatan syirik dan bid’ah dan menunjukkan kita kepada jalan yang lurus. [hidayatullah]

Inilah Ucapan Saat Merayakan Hari raya Idul Fitri Yang Dicontohkan Para Sahabat Nabi

Terdapat riwayat yang datang dari para sahabat radhiyallahu’anhum bahwasanya mereka saling mengucapkan selamat di hari raya dengan ucapan, تقبل الله منا ومنكم “Taqabbalallahu minna wa minkum” (Semoga Allah menerima (amalan) dari kami dan darimu sekalian).
Dari Jubair bin Nufair, ia berkata, “Dahulu para sahabat Nabi shalallahu’alaihi wasallam mengucapkan ‘Taqabbalallahu minna wa minkum’ ketika saling bertemu di hari Idul Fitri.” Al-Hafidz (Ibnu Hajar) berkata tentang riwayat ini, “Sanadnya hasan.”
Imam Ahmad rahimahullah berkata, “Tidak mengapa hukumnya bila seseorang mengucapkan kepada saudaranya saat Idul Fitri, ‘Taqobbalallahu minna wa minkum’.” Demikian yang dinukil Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni.



Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah pernah ditanya,

“Apa hukum mengucapkan selamat di hari raya sebagaimana banyak diucapkan oleh orang-orang? Seperti ‘indaka mubarak (semoga engkau memperoleh barakah dihari Idul Fitri) dan ucapan yang senada. Apakah hal ini memiliki dasar hukum syariat ataukah tidak? Jika memiliki dasar hukum syariat bagaimana seharusnya ucapan yang benar?”

Beliau rahimahullah menjawab,

“ Adapun hukum tahniah (ucapan selamat) dihari raya yang diucapkan satu dengan yang lainnya ketika selesai shalat ied seperti
تَقَبَّلَ اللَّهُ مِنَّا وَمِنْكُمْ , وَأَحَالَهُ اللَّهُ عَلَيْك
“Taqabbalallahu minna waminkum wa ahalahullahu ‘alaik” (Semoga Allah menerima (amalan) dari kami dan darimu sekalian dan semoga Allah menyempurnakannya atasmu), dan yang semisalnya, telah diriwayatkan dari sebagian sahabat bahwasanya mereka melakukannya dan para imam memberi keringanan perbuatan ini seperti Imam Ahmad dan yang lainnya. Akan tetapi Imam Ahmda berkata, “Aku tidak akan memulai mengucapkan selamat kepada siapa pun. Namun jika ada orang yang memberi selamat kepadaku akan kujawab. Karena menjawab tahiyyah (penghormatan) adalah wajib. Adapun memulai mengucapkan selamat kepada oranglain maka bukanlah bagian dari sunnah yang dianjurkan dan bukan pula sesuatu yang dilarang dalam syariat. Barangsiapa yang melakukannya maka ia memiliki qudwah (teladan) dan orang yang meninggalkan pun juga memiliki qudwah (teladan). Wallahu a’lam. (Al-Fatawa Al-Kubra, 2/228)

Syaikh Ibnu Ustaimin ditanya,
“Apa hukum tahniah (ucapan selamat) di hari raya? Apakah ada bentuk ucapan tertentu?”

Beliau rahimahullah menjawab,
“Hukum tahniah (ucapan selamat) di hari raya adalah boleh dan tidak ada bentuk ucapan tertentu yang dikhususkan. Karena (hukum asal-pen) setiap adat kebiasaan yang dilakukan orang itu boleh selama bukan perbuatan dosa.”

Dalam kesempatan lain beliau rahimahullah juga ditanya,
“Apa hukum berjabat tangan, berpelukan dan saling mengucapkan selamat hari raya ketika selesai shalat ied?”
Beliau rahimahullah menjawab,
“Hukum semua perbuatan ini tidaklah mengapa. Karena orang yang melakukanya tidak bermaksud untuk beribadah dan mendekatkan diri kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Melainkan hanya sekedar melakukan adat dan tradisi, saling memuliakan dan menghormati. Karena selama adat tersebut tidak bertentangan dengan syariat maka hukumnya boleh.” (Majmu’Fatawa Ibni Utsaimin, 16/ 208-210)

Sumber: Muslimah.or.id

Benarkah Ahli Kitab Sekarang Sama dengan Jaman Nabi?

TANYA

Benarkah Ahli Kitab Sekarang Sama dengan di Masa Nabi?” Dalam penjelasan ustadz mengenai perbedaan agama dalam perkawinan disebutkan sebagai berikut:

Jumhur ulama memang menghalalkan pernikahan beda agama, asalkan yang laki-laki muslim dan yang perempuan wanita ahli kitab . Adapun bila yang laki-laki bukan muslim dan yang wanita muslimah, hukumnya haram.

Yang menjadi pertanyaan adalah pengertian ahli kitab, apakah sama dengan kaum Nasrani dan Yahudi, mengingat ahli kitab yang dimaksudkan adalah ahli kitab atas kitab Taurat dan Injil yang masih asli sedangkan kaum Nasrani dan Yahudi saat ini keaslian akan Taurat dan Injilnya sudah diragukan keasliannya. Mohon penjelasan ustadz mengenai pengertian saya ini. Atas penjelasan ustadz saya ucapkan terimakasih dan sebelumnya mohon maaf apabila pengertian saya tersebut salah.

[Ruping]





JAWAB

Assalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh,

Kehalalan laki-laki muslim menikahi wanita ahli kitab itu bukan hal yang mengada-ada, melainkan kesimpulan hukum yang dikemukakan oleh para ulama besar. Bahkan para pendiri mazhab yang empat itu sepakat membenarkannya.

Salah besar bila dituduhkan bahwa kebolehan itu dikatakan sebagai pemikiran keliru atau mengada-ada, justru kitab-kitab fiqih yang muktamad dan menjadi rujukan para ulama memang menuliskannya dengan tegas tentang kebolehan laki-laki muslim menikahi wanita ahli kitab. Mereka yang berpikiran seperti itu perlu lebih banyak lagi membaca dan mendalami ilmu syariah, agar tidak dengan mudah menuduh dan terlanjur mencaci maki siapapun, padahal dia sendiri tidak punya ilmunya.

Bahkan Al-Quran Al-Kariem pun secara tegas membolehkannya.

Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan orang-orang yang diberi Al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal bagi mereka. wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al-Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat termasuk orang-orang merugi.

Lagi pula bila disebutkan hukumnya halal, tidak berarti kita harus melakukannya. Yang namanya halal itu hanya sekedar boleh dan bukan sebuah keharusan. Dan di balik kehalalan hukumnya, tetap saja ada pertimbangan-pertimbangan taktis dan strategis yang juga perlu diperhitungkan. Di situ para ulama dan pemimpin Islam punya hak untuk membuat kebijakan-kebijakan yang populis dan produktif.

Maka kita pun mendukung fatwa Majelis Ulama Indonesia yang cenderung melarangnya. Mengingat kondisi kita di Indonesia, pernikahan campur memang sudah sangat merugikan umat Islam. Sebab proses pemurtadan yang selama ini berlangsung memang di antaranya melalui nikah beda agama.

Sebuah fenomena yang berbebeda dengan keadaan umat Islam di Barat. Pernikahan campur di sana ternyata malah bernilai positif, karena dengan menikahnya laki-laki muslim dengan wanita ahli kitab, terjadilah proses Islamisasi yang dahsyat.

Yang kedua adalah berkaitan dengan pendidikan anak. Sebagaimana kita tahu orang yang paling berpengaruh dalam pendidikan anak adalah ibu, karena umumnya ibu lebih dekat dengan mereka. Kalau ibu mereka bukan muslimah, pendidikan Islam seperti apa yang akan mereka terima. Belum lagi kalau anak-anak itu belajar aqidah yang intinya akan menyimpulkan bahwa orang yang bukan muslim akan masuk neraka. Bagaimana perasaan mereka bila tahu bahwa ibu mereka pasti masuk neraka karena bukan muslimah? Apalagi ada resiko anak-anak akan diperkenalkan dengan budaya Nasrani, seperti ke gereja, natalan dan menyembah nabi Isa as. Maka akan semakin parah kondisi anak-anak Anda nantinya.

Siapakah Ahli Kitab?

Masalahnya kini tinggal kita perlu menjawab pertanyaan, siapakah yang dimaksud dengan ahli kitab? Benarkah ahli kitab itu hanya terbatas pada mereka yang beriman kepada Taurat dan Injil yang asli saja?

Tentu saja para ulama berbeda pendapat dalam diskusi yang cukup panjang dan melelahkan. Bahkan sebagian lainnya mengatakan bahwa yang dimaksud ahli kitab hanyalah mereka yang punya darah asli dari keturunan yahudi dan nasrani saja. Maksudnya dari keturunan Bani Israil saja. Sedangkan ras manusia di luar keturunan Bani Israil, tidak termasuk ahli kitab.

Tentu saja kita perlu menghargai berbagai pendapat dan hujjah yang dikemukakan banyak pihak. Meski pun perlu juga kita cermati dengan jujur bahwa masing-masing pendapat itu sulit untuk terlepas dari celah kelemahan.

Tidak Sucinya Kitab Mereka Sekarang Ini

Sebagian pendapat mengatakan bahwa ahli kitab di zaman sekarang ini sudah tidak ada lagi, seiring dengan sudah tidak murninya kitab suci umat kristiani. Pendapat ini benar dan banyak juga yang mendukungnya.

Namun perlu juga diketahui bahwa perbuatan memalsu isi kitab suci, memutar-balik ayat dan bahkan menyelewengkannya sudah terjadi sejak sebelum nabi Muhammad dilahirkan. Bahkan salah satu hikmah diutusnya Nabi Muhammad SAW justru karena sudah dipalsukannya kitab-kitab suci yang turun sebelumnya.

Ketika Al-Quran mengatakan bahwa yahudi dan nasrani sesat, memang karena di zaman itu sudah sesat sebelumnya. Al-Quran tidak berbicara tentang kesesatan mereka untuk masa sekarang ini saja. Ketika Al-Quran mengancam mereka karena merusak keaslian kitab suci, juga bukan yang terjadi di masa kita sekarang ini, melainkan karena hal itu sudah terjadidi masa nabi Muhammad SAW dan bahkan sebelum lahirnya beliau.

Artinya, tidak tepat kalau kita menyimpulkan bahwa Yahudi dan Nasrani di masa nabi tidak memalsukan kitab suci, sehingga wanita mereka halal dinikahi. Dan juga tidak tepat bila dikatakan bahwa wanita Yahudi dan Nasrani di zaman sekarang ini haram dinikahi karena baru sekarang ini mereka memalsu kitab suci.

Yang benar adalah Yahudi dan Nasrani sudah memalsu kitab suci, merusak isinya, menodainya, bahkan menjualnya dengan harga yang sedikit sejak sebelum Al-Quran diturunkan, namun bersama dengan itu Al-Quran membolehkan laki-laki muslim menikahi wanita mereka.

Adapun Paman Khadijah yang disebut-sebut masih menggunakan Injil yang asli, tentu tidak mencerminkan bahwa semua pemeluk Nasrani di masa itu masih memegang injil asli. Sebab di masa sekarang ini pun masih ada kelompok Nasrani tertentu yang disebut-sebut masih menggunakan injil yang ‘asli’. Sebutlah misalnya Injil Barnabas sebagai contoh. Keberadaan pemeluk kristen di zaman sekarang yang berinjilbarnabas itu tidak bisa dijadikan kesimpulan bahwa sekarang ini semua orang Kristen masih menggunakan Injil asli.

Sementara Al-Quran dengan tegas mengkafirkan pemeluk agama Nasrani, lepas dari urusan keaslian Injil mereka, yaitu karena mereka telah menuhankan nabi Isa as atau telah mengatakan bahwa tuhan itu tiga.

Sesungguhnya telah kafirlah orang-orang yang berkata, Sesungguhnya Allah itu ialah Al-Masih putera Maryam .

Sesungguhnya kafirlah orang-orang yang mengatakan, Bahwasanya Allah salah seorang dari yang tiga , padahal sekali-kali tidak ada Tuhan selain dari Tuhan Yang Esa.

Sejak masa Nabi SAW masih hidup, orang-orang kristen di masa itu sudah mengubah injil, menyembah nabi Isa dan menganut tirinitas. Dan bersama dengan itu, Al-Quran membolehkan laki-laki muslim menikahi wanita kristen. Jadi nyaris tidak ada bedanya antara kerusakan kristen di masa Nabi SAW dengan sekarang. Yang sekarang pun mengubah injil, menyembah nabi Isa dan menganut tirinitas. Lalu mengapa hukumnya harus dibedakan?

Yahudi dan Nasrani Musyrik?

Sebagian orang berpendapat bahwa laki-laki muslim diharamkan menikahi wanita yahudi dan nasrani, karena mereka justru melakukan kemusyrikan. Sedangkan Al-Quran mengharamkan laki-laki muslim menikahi wanita musyrik.

Pendapat ini juga benar dan banyak didukung oleh umat Islam. BahkanIbnu Umar mengatakan bahwa pemeluk agama ahli kitab itu pada dasarnya musyrik dan haram dinikahi. Sebab tidak ada kemusyrikan yang melebihi perbuatan seorang menyembah nabi Isa. Selain itu ada Ibnu Hazm yang mengatakan bahwa tidak ada yang lebih musyrik dari orang yang mengatakan bahwa tuhannya adalah Isa.

Kita pun perlu menghargai pendapat ini dan memang dalam banyak hal, tetap ada nilai-nilai kebenarannya.

Namun perlu juga dicermati bahwa penggunaan istilah orang musyrik itu tidak selalu identik dengan orang yang melakukan praktek syirik. Kalau kita lihat pengistilahan Al-Quran, ternyata istilah orang musyrik itu memang dibedakan dengan ahli kitab. Meski dua-duanya sama-sama kafir dan pasti masuk neraka.

Tetapi orang yang mengerjakan perbuatan syirik tidak otomatis menjadi orang musyrik. Sebab ketika Al-Quran menyebut istilah ‘orang musyrik’, yang dimaksudadalah orang kafir, bukan sekedar orang yangmelakukan perbuatan syirik.Apakah kalau ada seorang muslim datang ke kuburan karena dia kurang ilmunya, lalu meminta kepada kuburan, lantas dia langsung jadi kafir? Apakah seorang yang percaya dengan ramalan bintang itu juga bukan muslim? Bukankah ketika seorang bersikap riya juga merupakan bagian dari syirik juga?

Tentu tidak, orang yang terlanjur berlaku riya tentu tidak bisa disamakan dengan orang musyrik penyembah berhala yang pasti masuk neraka.

Bukankah bila seorang datang kepada dukun, percaya pada ramalan bintang, percaya kepada burung yang terbang melintas, percaya bahwa ruh dalam kubur bisa mendatangkan bahaya dan sejenisnya juga merupakan perbuatan syirik? Dan berapa banyak umat Islam yang hingga hari ini masih saja berkutat dengan hal itu?

Tentu saja mereka tidak bisa dikatakan kafir, non muslim atau pun dikatergorikan sebagai pemeluk agama paganis dan penyembah berhala.

Sebab ayat yang mengharamkan muslim menikahi wanita musyrik itu maksudnya adalah wanita yang belum masuk Islam. Bukan orang yang pernah melakukan perbuatan yang termasuk kategori syirik. Dan perbuatan syirik yang mereka lakukan itu tidaklah membuat mereka keluar dari Islam.

Bukan Ahli Kitab: Yahudi atau Nasrani

Yang dimaksud dengan orang musyrik yang tidak boleh dinikahi juga bukan non muslim ahli kitab . Tetapi yang dimaksud adalah mereka yang beragama majusi yang menyembah api, atau agama para penyembah berhala seperti kafir Quraisy di masa lalu. Dan bisa juga agama para penyembah matahari seperti agamanya orang jepang dan lainnya.

Musyrikin itu dalam hukum Islam dibedakan dengan ahli kitab, meski sama-sama kafirnya. Pemeluk agama ahli kitab itu secara hukum masih mendapatkan perlakuan yang khusus ketimbang pemeluk agama berhala lainnya. Misalnya tentang kebolehan bagi laki-laki muslim untuk menikahi wanita ahli kitab. Juga tentang kebolehan umat Islam memakan daging sembelihan mereka. Sesuatu yang secara mutlak diharamkan bila terhadap kafir selain ahli kitab.

Wallahu a’lam bishshawab, wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc.

Adakah Dalil bermaaf maafan pada Awal Ramadhan?

Assalamualaikum wr wb ustadz,

Pertanyaan saya sebagai berikut:

Apakah bermaaf-mafan sebelum memasuki bulan Ramadhan sejalan dengan Hadis Rosululloh SAW? Bila ya, bisa ustadz tolong jelaskan dengan hadisnya.


jawaban Ustadz Ahmad Sarwat, Lc

Assalamu ”alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Sepanjang apa yang kami ketahui, sampai saat ini -wallahu a”lam- kami masih belum menemukan nash hadits yangmenyebutkan bahwa Rasulullah SAW memerintahkan atau mencontohkan kita untuk saling bermaafan, khususnya pada saat menjelang masuknya bulan Ramadhan.

Entahlah barangkali ada ustadz atau ulama hadits yang menemukan dalilnya. Tentu kalau ada dan shahih serta eksplisit redaksinya, kita pun perlu untuk melakukannya.

Adapun bermaaf-maafan secara umum, tidak terkait dengn masuknya bulan Ramadhan, sudah tidak perlu dipermasalahkan lagi. Begitu banyak dalil untuk meminta maaf dan memberi maaf. Salah satunya adalah firman Allah SWT berikutini:

وَدَّ كَثِيرٌ مِّنْ أَهْلِ الْكِتَابِ لَوْ يَرُدُّونَكُم مِّن بَعْدِ إِيمَانِكُمْ كُفَّاراً حَسَداً مِّنْ عِندِ أَنفُسِهِم مِّن بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمُ الْحَقُّ فَاعْفُواْ وَاصْفَحُواْ حَتَّى يَأْتِيَ اللّهُ بِأَمْرِهِ إِنَّ اللّهَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ

Maka ma”afkanlah dan biarkanlah mereka, sampai Allah mendatangkan perintah-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.(QS. Al-Baqarah: 109)

Demikian juga di dalam ayat lain disebutkan bahwa memaafkan orang lain adalah sifat orang bertaqwa. Sementara tujuan kita berpuasa adalah juga agar kita menjadi orang yang bertaqwa


.وَسَارِعُواْ إِلَى مَغْفِرَةٍ مِّن رَّبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا السَّمَاوَاتُ وَالأَرْضُ أُعِدَّتْ لِلْمُتَّقِينَ الَّذِينَ يُنفِقُونَ فِي السَّرَّاء وَالضَّرَّاء وَالْكَاظِمِينَ الْغَيْظَ وَالْعَافِينَ عَنِ النَّاسِ وَاللّهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ

Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa, yaitu orang-orang yang menafkahkan, baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan mema”afkan orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan.(QS. Ali Imran: 133-134)

Di dalam ayat lain, disebutkan bahwa memaafkan kesalahan orang lain itu mendekatkan kita kepada sifat taqwa. Dan taqwa adalah tujuan dari kita berpuasa.


…Dan memberi maaf itu lebih dekat kepada takwa. (QS. Al-Baqarah: 237)

Memaafkan kesalahan orang lain adalah sebuah ibadah yang mulia. Dan sebagai muslim, Allah SWT telah mewajibkan kita untuk memberi maaf kepada orang lain. Sehingga hukum memberi maaf itu adalah wajib ”ain, sebagaimana firman Allah SWT berikut ini:

Jadilah engkau pema”af dan suruhlah orang mengerjakan yang ma”ruf, serta berpalinglah dari pada orang-orang yang bodoh.(QS. Al-A”raf: 199)

Selain itu, memaafkan kesalahan orang lain yang telah berbuat salah itu akan diganjar oleh Allah SWT dengan ampunan atas dosa-dosa kita kepada Allah.

Dan hendaklah mereka mema”afkan dan berlapang dada. Apakah kamu tidak ingin bahwa Allah mengampunimu? Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (QS. An-Nuur: 22)

Meski pun seorang yang dizalimi dibenarkan untuk membalas, namun memaafkanjauh lebih baik, di mana Allah akan memberi ganjaran dan pahalatersendiri.


Dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang serupa, maka barang siapa mema”afkan dan berbuat baik maka pahalanya atas Allah. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang zalim.(QS. Asy-Syura: 40)

Even untuk Saling Memaafkan

Secara umum saling bermaafan itu dilakukan kapan saja, tidak harus menunggu even Ramadhan atau Idul Fithri. Karena memang tidak ada hadits atau atsar yang menunjukkan ke arah sana.

Namun kalau kita mau telusuri lebih jauh, mengapa sampai muncul trend demikian, salah satu analisanya adalah bahwa bulan Ramadhan itu adalah bulan pencucian dosa. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW tentang hal itu.

Dari Abi Hurairah ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Siapa yang menegakkan Ramadhan dengan iman dan ihtisab, maka Allah telah mengampuni dosanya yang telah lalu. (HR Bukhari dan Muslim)

Kalau Allah SWT sudah menjanjikan pengampunan dosa, maka tinggal memikirkan bagaimana meminta maaf kepada sesama manusia. Sebab dosa yang bersifat langsung kepada Allah SWT pasti diampuni sesuai janji Allah SWT, tapi bagaimana dengan dosa kepada sesama manusia?

Jangankan orang yang menjalankan Ramadhan, bahkan mereka yang mati syahid sekalipun, kalau masih ada sangkutan dosa kepada orang lain, tetap belum bisa masuk surga. Oleh karena itu, biar bisa dipastikan semua dosa terampuni, maka selain minta ampun kepada Allah di bulan Ramadhan, juga meminta maaf kepada sesama manusia, agar bisa lebih lengkap. Demikian latar belakangnya.

Maka meski tidak ada dalil khusus yang menunjukkan bahwa Rasulullah SAW melakukan saling bermafaan menjelang Ramadha, tetapi tidak ada salahnya bila setiap orang melakukannya. Memang seharusnya bukan hanya pada momentum Ramadhan saja, sebab meminta maaf itu dilakukan kapan saja dan kepada siapa saja.

Idealnya yang dilakukan bukan sekedar berbasa-basi minta maaf atau memaafkan, tetapi juga menyelesaikan semua urusan. Seperti hutang-hutang dan lainnya. Agar ketika memasuki Ramadhan, kita sudah bersih dari segala sangkutan kepada sesama manusia.

Beramaafan boleh dilakukan kapan saja, menjelang Ramadhan, sesudahnya atau pun di luar bulan itu. Dan rasanya tidak perlu kita sampai mengeluarkan vonis bid”ah bila ada fenomena demikian, hanya lantaran tidak ada dalil yang bersifat eksplisit.

Sebab kalau semua harus demikian, maka hidup kita ini akan selalu dibatasi dengan beragam bid”ah. Bukankah ceramah tarawih, ceramah shubuh, ceramah dzhuhur, ceramah menjelang berbuka puasa, bahkan kepanitiaan i”tikaf Ramadhan, pesantren kilat Ramadhan, undangan berbuka puasa bersama, semuanya pun tidak ada dalilnya yang bersifat eksplisit?

Lalu apakah kita akan mengatakan bahwa semua orang yang melakukan kegiatan itu sebagai ahli bid”ah dan calon penghuni neraka? Kenapa jadi mudah sekali membuat vonis masuk neraka?

Apakah semua kegiatan itu dianggap sebagai sebuah penyimpangan esensial dari ajaran Islam? Hanya lantaran dianggap tidak sesuai dengan apa terjadi di masa nabi?

Kita umat Islam tetap bisa membedakan mana ibadah mahdhah yang esensial, dan mana yang merupakan kegiatan yang bersifat teknis non formal. Semua yang disebutkan di atas itu hanya semata kegiatan untuk memanfaatkan momentum Ramadhan agar lebih berarti. Sama sekali tidak ada kaitannya dengan niat untuk merusak dan menambahi masalah agama.

Namun kita tetap menghormati kecenderungan saudara-saudara kita yang gigih mempertahankan umat dari ancaman dan bahaya bid”ah. Isnya Allah niat baik mereka baik dan luhur.

Wallahu a”lam bishshawab, wassalamu ”alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc

sumber :ustsarwat.com