Slider[Style1]

Style2

Style3[OneLeft]

Style3[OneRight]

Style4

Style5[ImagesOnly]

Style6

Al-Muhkam dan Mukhtaliful-Hadits

oleh : Abu al-Jauzaa

Definis Al-Muhkam

Al-Muhkam menurut bahasa artinya yang dikokohkan, atau yang diteguhkan. Sedangkan menurut istilah ilmu hadits adalah : “hadits yang diterima yang maknanya tidak bertentangan dengan hadits lain yang semisal dengannya”.

Kebanyakan hadits adalah termasuk jenis ini, sedangkan hadits yang bertentangan jumlahnya sedikit.


Definisi Mukhtaliful-Hadits

Mukhtalif artinya adalah yang bertentangan atau yang berselisih. Mukhtaliful-Hadits adalah hadits yang sampai kepada kita, namun saling bertentangan maknanya satu sama lain. Sedangkan definisi secara istilah adalah : “hadits yang diterima namun pada dhahirnya kelihatan bertentangan dengan hadits maqbul lainnya dalam maknanya, akan tetapi memungkinkan untuk dikompromikan antara keduanya”.


Apa yang Harus Dilakukan untuk Mendudukkan Dua Hadits Maqbul yang Mukhtalaf Ini ?

Para ulama menggunakan dua jalan :

1. Thariqatul-Jam’I, yaitu bila memungkinkan untuk menggabungkan dan mengkompromikan antara keduanya, maka keduanya dikompromikan dan wajib diamalkan.

2. Thariqatut-Tarjih, yaitu bila tidak memungkinkan untuk dikompromikan, maka :

a. Jika diketahui salah satunya nasikh dan yang lain mansukh, maka kita dahulukan yang nasikh lalu kita amalkan, dan kita tingalkan yang mansukh.

b. Jika tidak diketahui nasikh dan mansukhnya, maka kita cari mana yang lebih kuat di antara keduanya lalu kita amalkan, dan kita tinggalkan yang lemah.

c. Jika tidak memungkinkan untuk ditarjih, maka tidak boleh diamalkan keduanya sampai jelas dalil yang lebih kuat.

HADITS NASIKH DAN MANSUKH


Ternyata,………masih ada yang tertinggal dari bahasan Musthalah Hadits. Bahasan yang seharusnya didahulukan, qadarullah, menjadi bagian-bagian akhir pembahasan. Sebenarnya, pembahasan tentang pasal ini telah dituliskan dalam MyQ versi lama. Berikut sedikit penjelasannya :

Definisi

Naskh menurut bahasa mempunyai dua makna, yaitu : menghapus dan menukil. Sehingga seolah-olah orang yang menasakh itu telah menghapuskan yang mansukh, lalu memindahkan atau menukilkannya kepada hukum yang lain.

Sedangkan menurut istilah, naskh adalah “pengangkatan yang dilakukan oleh Penetap Syari’at terhadap suatu hukum yang datang terdahulu dengan hukum yang datang kemudian”.


Bagaimana Cara Mengetahui Nasikh dan Mansukh ?

Nasikh dan mansukh dapat diketahui dengan salah satu dari beberapa hal berikut :

1. Pernyataan dari Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam, seperti sabda beliau :

كنت نهيتكم عن زيارة اْلقبور فزوروها فإنها تذكر الأخرة

”Aku dahulu pernah melarang kalian untuk berziarah kubur. Maka (sekarang) berziarahlah kalian, karena hal itu dapat mengingatkan akhirat” (HR. Muslim).

2. Perkataan shahabat.

3. Mengetahui sejarah, seperti hadits Syaddad bin ‘Aus :

أفطر الحاجم والمحجوم

”Orang yang membekam dan yang dibekam batal puasanya” (HR. Abu Dawud); dinasakh oleh hadits Ibnu ‘Abbas :

أن النبي صلى الله عليه وسلم احتجم وهو محرم و احتجم وهو صائم

”Bahwasannya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam berbekam sedangkan beliau sedang ihram dan berpuasa” (HR.Muslim).

Dalam salah satu jalur sanad Syaddad dijelaskan bahwa hadits itu diucapkan pada tahun 8 hijriyah ketika terjadi Fathu Makkah; sedangkan Ibnu ‘Abbas menemani Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam dalam keadaan ihram pada saat haji wadai tahun 10 hijriyah.

4. Ijma’ ulama’; seperti hadits yang berbunyi :

من شرب الخمر فاجلدوه فإن عاد في الرابعة فاقتلوه

Barangsiapa yang meminum khamr maka cambuklah dia, dan jika dia kembali mengulangi yang keempat kalinya, maka bunuhlah dia” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi). Imam Nawawi berkata,”Ijma’ ulama menunjukkan adanya naskh terhadap hadits ini”. Dan ijma’ tidak bisa dinasakh dan tidak bisa menasakh, akan tetapi menunjukkan adanya nasikh.

Pentingnya Ilmu Nasikh dan Mansukh Hadits

Mengetahui nasikh dan mansukh merupakan suatu keharusan bagi siapa saja yang ingin mengkaji hukum-hukum syari’ah, karena tidak mungkin dapat menyimpulkan suatu hukum tanpa mengetahui dalil-dalil nasikh dan mansukh. Oleh sebab itu, para ulama sangat memperhatikan ilmu tersebut dan menganggapnya sebagai satu ilmu yang sangat penting dalam bidang ilmu hadits.

Mereka mendefinisikannya sebagai berikut : “Ilmu nasikh dan mansukh adalah ilmu yang membahas tentang hadits-hadits yang bertentangan yang tidak mungkin dikompromikan, dimana salah satu hadits dihukumi sebagai nasikh dan yang lain sebagai mansukh. Hadits yang lebih dahulu disebut mansukh, dan hadits yang datang kemudian menjadi nasikh”.


Karya-Karya yang Disusun Tentang Nasikh dan Mansukh

Sebagian ulama menyusun buku tentang nasikh dan mansukh dalam hadits, diantaranya :

1. An-Nasikh wal-Mansukh, karya Qatadah bin Di’amah As-Sadusi (wafat 118 H), namun tidak sampai ke tangan kita.

2. Nasikhul-Hadits wa Mansukhihi, karya ahli hadits ‘Iraq, Abu Hafsh Umar Ahmad Al-Baghdadi, yang dikenal dengan Ibnu Syahin (wafat 385 H).

3. Nasikhul-Hadits wa Mansukhihi, karya Al-Hafidh Abu Bakar Ahmad bin Muhammad Al-Atsram (wafat 261 H), shahabat Imam Ahmad.

4. Al-I’tibar fin-Nasikh wal-Mansukh minal-Atsar, karya Imam Al-Hafidh An-Nassabah Abu Bakar Muhammad bin Musa Al-Hazimi Al-Hamadani (wafat 584 H).

5. An-Nasikh wal-Mansukh, karya Abul-Faraj Abdurrahman bin ‘Ali, atau yang lebih dikenal dengan nama Ibnul-Jauzi.

baca sebelumnya


baca selanjutnya


Tentang admin

Admin adalah orang-orang yang peduli terhadap kemaslahatan umat, terutama dalam menghadapi tantangan zaman berupa hujatan, fitnah, dan upaya-upaya lain yang mendeskriditkan dunia Islam. "Biodata Penulis".
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar: