Dalam sebuah wawancara dengan satu media nasional,
tokoh NU KH Hasyim Muzadi mengritik aktivitas beberapa pihak di
Indonesia yang menyebarkan opini bahwa Indonesia adalah bangsa yang
tidak toleran. Kyai Hasyim menggunakan istilah, bahwa mereka telah
“memakai pisau asing, untuk menusuk bangsa sendiri.”
Sumber :Insistnet.com
Foto :Kabarnet
Awal
Juni 2012 lalu, Kyai Hasyim menyebarkan rilisnya, yang merespon
rekomendasi Dewan HAM PBB di Jenewa, Swiss, 23 Mei 2012, berkaitan
dengan isu intoleransi agama di Indonesia. Mantan Ketua Umum PBNU itu
menyatakan, bahwa intoleransi agama di beberapa negara Eropa lebih
buruk daripada di Indonesia. Ia menyebut kasus-kasus keagamaan yang
terjadi di Swiss, Perancis, dan beberapa negara yang sudah melegalkan
perkawinan sesama jenis.
Penyataan KH Hasyim
Muzadi itu sangat penting untuk disimak. Kyai Hasyim berani melawan arus
opini yang selama ini disebarkan oleh berbagai pihak di Indonesia,
bahwa Indonesia adalah negara yang intoleran. Biasanya yang dituding
tidak toleran adalah umat Islam. Salah satu contoh intoleransi itu –
menurut mereka -- adalah sikap umat Islam yang tidak bisa menerima
kehadiran aliran-aliran sesat dan merusak agama.
Tugas dakwahBanyak pihak – yang
hanya berpegang kepada pemahaman konsep HAM sepihak – memaksa kaum
Muslim untuk menghormati hal-hal yang sesat dan munkar. Tentu, hal
semacam itu sebenarnya juga melanggar HAM umat Islam dalam menjalankan
agamanya, sebab salah satu ajaran penting dalam Islam adalah prinsip
”amar ma’ruf nahi munkar” (menegakkan kebanarn dan meruntuhkan
kemunkaran).
Al-Quran, hadits Nabi SAW, dan ijma’
dari salafusshalih, menekankan pentingnya kedudukan amar ma’ruf nahi
munkar dalam menentukan tegak dan selamatnya agama Islam. Dalam hal
kemunkaran dengan segala bentuknya, umat Islam tidak diijinkan
memberikan ruang toleransi, sebagaimana sisabdakan Rasulullah SAW :
”Jika engkau melihat kemunkaran, maka cegahlah dengan tanganmu. Jika
tidak mampu, bisa dengan lidahmu, jika tidak mampu juga maka cukup
dengan hati, meski ini selemah-lemahnya iman.” (HR Muslim). Begitu
strategisnya perang melawan kemunkaran , Allah mengabadikan dalam
Al-Quran kisah amanat Luqman kepada anaknya : “ Hai anakku, dirikanlah
shalat dan suruhlah manusia mengerjakan yang baik dan cegahlah mereka
dari perbuatan yang munkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa
kamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan
(oleh Allah).” (QS Luqman: 17).
Jika Umat Islam
membiarkan, apalagi berkompromi, bahkan mendukung kemunkaran dan menolak
amar ma’ruf, maka Allah akan mendatangkan azab dalam wujud pemimpin
yang jahat Allah tidak mengabulkan segala doa dari orang-orang baik:
“Hendaklah kamu beramar ma’ruf dan bernahi munkar; jika tidak, maka
Allah akan menguasakan kalian pada orang-orang yang paling jahat di
antara kalian; kemudian orang-orang yang baik-baik di antara kalian
berdo’a dan tidak dikabulkan (do’a mereka). (HR. al-Bazzar).
Mengapa kemunkaran bisa menjadi idola; menjadi kenikmatan hidup; dan menjadi bagian hidup? Fenomena ironis ini terjadi akibat manusia terbuai dan kemudian menghamba kepada hawa nafsu, menjadikan hawa nafsunya sebagai Tuhannya. “Maka pernahkah kamu melihat orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai Tuhannya dan Allah membiarkannya berdasarkan ilmu-Nya dan Allah telah mengunci mati pendengaran dan hatinya dan meletakkan tutupan atas penglihatannya? Maka siapakah yang akan memberinya petunjuk sesudah Allah (membiarkannya sesat). Maka mengapa kamu tidak mengambil pelajaran?” (QS Al-Jatsiyah: 23)
Dewa HAM
Mengapa kemunkaran bisa menjadi idola; menjadi kenikmatan hidup; dan menjadi bagian hidup? Fenomena ironis ini terjadi akibat manusia terbuai dan kemudian menghamba kepada hawa nafsu, menjadikan hawa nafsunya sebagai Tuhannya. “Maka pernahkah kamu melihat orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai Tuhannya dan Allah membiarkannya berdasarkan ilmu-Nya dan Allah telah mengunci mati pendengaran dan hatinya dan meletakkan tutupan atas penglihatannya? Maka siapakah yang akan memberinya petunjuk sesudah Allah (membiarkannya sesat). Maka mengapa kamu tidak mengambil pelajaran?” (QS Al-Jatsiyah: 23)
Dewa HAM
Beberapa
waktu lalu, terjadi kasus penolakan umat Islam terhadap aktivitas
Irshad Manji, tokoh lesbian dan juga Lady Gaga, seorang penyanyi yang
akrab dengan simbol-simbol setan dan pendukung kuat homoseksual.
Menyusul gagalnya konser Lady Gaga, beberapa pihak segera menuduh, bahwa
Indonesia merupakan negara yang tidak toleran. Lagi-lagi, yang
digunakan sebagai senjata untuk menilainya adalah Hak Asasi Manusia
(HAM).
Dalam Pasal 1 Deklarasi Universal HAM
(DUHAM) 10 Desember 1948, dinyatakan: ”All human beings are born free
and equal in dignity and rights”. Instrumen inilah yang dijadikan dasar
legitimasi bagi kubu pemuja Irshad Mandji dan Lady Gaga dalam membuka
ruang toleransi terhadap praktik kemunkaran dengan berlindung di balik
tameng kebebasan. Mereka memahami bahwa dalam semua instrumen HAM
khususnya DUHAM maupun UUD 1945 telah menjamin kebebasan setiap orang
untuk berekspresi dan berapresiasi tanpa batas.
Tak
dapat disangkal bahwa HAM dalam berbagai kajian, diskusi maupun dalam
struktur kelembagaan, telah dipuja oleh sebagian kalangan sebagai konsep
yang berlaku secara universal dan absolut. Semua nilai dan tatanan yang
berlaku di tingkat nasional, regional dan lokal harus tunduk dan
menyesuaikan diri dengan HAM. Alhasil, pendewa HAM memang telah
menjadikan HAM sebagai kitab suci baru yang mensupremasi hukum, agama
dan pranata sosial lainnya. .
Namun dalam
perkembangannya, absolutisme dan universalitas HAM mengalami tentangan
dari gerakan partikularistik dan relativisme HAM. Jadi konfigurasi
pemahaman norma HAM kontemporer tidak hanya melembagakan hak yang tidak
dapat dikesampingkan (non derogable rights), tetapi juga mengakomodasi
prinsip HAM yang dapat dikesampingkan bahkan dapat dibatasi (derogable
rights). Sebenarnya, norma pembatasan HAM dimaksud, diperintahkan
sendiri oleh artikel 29 ayat 2 DUHAM.
Sejak
norma HAM diformalkan dalam sistem hukum kita, prinsip pembatasan telah
dilembagakan dalam Pasal 28 J ayat 2 UUD 1945, dengan redaksi yang
mengambil over rumusan artikel 29 ayat 2 DUHAM : “Dalam menjalankan hak
dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang
ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan
untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral,
nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat
demokratis.”
Pembatasan HAM dan kebebasan, lebih
dipertegas lagi dalam Pasal 73 UU No 39/1999 tentang HAM: “Hak dan
kebebasan yang diatur dalam undang-undang ini hanya dapat dibatasi oleh
dan berdasarkan undang-undang, semata-mata untuk menjamin pengakuan dan
penghormatan terhadap hak asasi manusia serta kebebasan dasar orang
lain, kesusilaan, ketertiban umum, dan kepentingan bangsa”
Berdasarkan
uraian di atas sudah sangat jelas bahwa tidak ada HAM dan kebebasan
tanpa pembatasan. Termasuk dalam hal ini adalah kebebasan berekspresi
dan berapresiasi. Dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.
140/PUU-VII/2009 tertanggal 12 April 2010, Majelis Hakim MK menegaskan
bahwa HAM bukanlah kebebasan mutlak tanpa batas. Ini berarti perbuatan
yang berupaya untuk melahirkan sebuah pemahaman melalui penafsiran
terhadap kebebasan yang berujung pada kebablasan dan demoralisasi, tidak
dapat ditoleransi sebagai kebebasan mtlak karena sudah jelas
bertentangan dengan prinsip HAM itu sendiri.
Dengan
demikian, kebebasan berekspresi dan berapresiasi sebagaimana yang
tampak dari kasus Irshad Manji, Lady Gaga, dan kasus-kasus lainnya --
dalam persfektif HAM -- ternyata harus tunduk pada aturan hukum di semua
tingkatan. Mereka tentu tidak hanya boleh mengklaim ketundukannya pada
hukum internasional tetapi juga harus menghormati aturan hukum yang
berlaku di setiap negara bahkan pada tingkat masyarakat yang memiliki
sistem nilai sendiri .
Dalam hal ini, Irshad
Mandji dan Lady Gaga serta para pendukungnya juga harus menghormati
sistem nilai dan norma yang membatasi kebebasan di setiap tempat
(partikularistik relative HAM). Khusus di Indonesia, norma hukum yang
membatasi kebebasan berekspresi dan berapresiasi, minimal dua aturan
hukum yaitu UU N0 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat
di Muka Umum dan UU N0 44 /2008 tentang Pornografi.
Perlu
dipahami bahwa pengaturan tentang HAM sebagai pranata hukum, ditopang
oleh dua karakteristik dasar yang selalu melekat yaitu hak disatu sisi
dan kewajiban disisi yang lain. Jadi HAM yang tergali dari filsafat
keseimbangan mempromosikan dua pranata yaitu hak dan kewajiban yang
bersifat melekat secara timbal balik. Hal ini dirumuskan dalam Pasal 28J
ayat 1 UUD 1945 Jo Pasal 1 angka 2 UU N0 39 tahun 1999 HAM.
Dalam
hal ini kewajiban hak asasi sebagaimana amanat Pasal 28 J ayat 1 UUD
1945 jo Pasal 1 angka 2 UU No 39/1999 tidak hanya bersifat individual
yaitu kewajiban menghormati hak asasi orang lain, tetapi juga kewajiban
yang bersifat kolektif yaitu kewajiban menghormati aturan hukum,
ketertiban umum, moral/kesusilaan dan agama. Sayangnya, dalam
implementasinya, pemuja kebebasan biasanya mendegradasi kewajiban asasi
dan lebih menonjolkan HAM yang berimplikasi melembaganya sikap toleransi
terhadap kemunkaran.
Para pemuja kebebasan di
Indonesia mungkin terlupa, bahwa posisi agama di negara-negara Barat
sangatlah berbeda dengan posisi agama di Indonesia. Masyarakat Barat
mengalami trauma sejarah dan teologis, yang berujung kepada semangat
membuang nilai-nilai agama dalam kehidupan. Agama dianggap sekedar
aksesoris yang tidak perlu hadir dalam pranata kehidupan formal. Dalam
persfektif Barat yang liberal, orang ateis atau asusila merupakan
fenomena biasa, Agama mau pun kesusilaan tidak dipandang penting lagi.
Jika perlu disingkirkan dalam kehidupan, karena dianggap sebagai
penghalang kebebasan.
Ini tentu berbeda dengan
sikap umat Islam, yang menjadikan agama sebagai bagian dari
kehidupannya, dalam seluruh aspek kehidupan. Karena itu, seyogyanya,
kita berhati-hati dalam menerapkan prinsip HAM dalam kehidupan umat
Islam, sehingga kita tidak salah paham. Wallahu a’lam bish-shawab.
(***).Sumber :Insistnet.com
Foto :Kabarnet

