Dr Musthafa, Ketua Muktamar Al-Alami untuk Pemeliharaan HAM di Bosnia
Herzegovina pernah menanyakan sesuatu yang menyakitkan dan membingungkan kepada
Syekh Yusuf Qardhawi.
Pertanyaan Dr Musthafa ini ia kutip dari kasus
beberapa orang remaja putri yang diperkosa oleh tentara Serbia yang kejam lagi
bengis.
Tentara Serbia tersebut sering mengintimidasi umat Islam Bosnia
serta tidak mengindahkan kehormatan dan harkat manusia. Akibat kekejaman
mereka, banyak gadis Muslimah yang hamil.
Remaja putri Muslimah tersebut
banyak menderita gangguan mental, ketakutan, sekaligus bingung dengan janin yang
dikandungnya. Apakah sikap yang semestinya dilakukan oleh remaja putri yang
menjadi korban tindak kriminalitas tersebut?
Apakah syarak memperbolehkan
para remaja putri tersebut menggugurkan kandungan mereka? Kalau kandungan itu
dibiarkan hingga si janin dilahirkan dalam keadaan hidup, maka bagaimana
hukumnya? Kemudian bagi wanita Muslimah yang diperkosa tersebut, sampai
dimanakah tanggung jawabnya terhadap janin yang dikandungnya?
Menyikapi
hal yang pelik ini, Syekh Yusuf Qardhawi menjawab hal ini dalam muktamar yang
diselenggarakan di Zagreb, ibukota Kroasia. Syekh Al-Ghazali yang juga hadir
dalam muktabar tersebut juga menyerahkan persoalan ini kepada Qardhawi untuk
menjawabnya.
Pertanyaan yang serupa pernah diajukan kepada Qardhawi oleh
Muslim di Eritrea mengenai nasib yang menimpa anak-anak dan
saudara-saudara perempuan mereka akibat ulah tentara Nasrani yang
tergabung dalam pasukan pembebasan Eritrea.
Pertanyaan yang sama juga
pernah diajukan beberapa tahun lalu oleh sekelompok wanita Mukminah dari
penjara orang-orang zalim jenis thaghut di beberapa negara Arab Asia kepada
sejumlah ulama di negara-negara Arab. Isinya, apa yang harus mereka lakukan
terhadap kandungan mereka yang merupakan kehamilan haram yang terjadi
karena pemerkosaan dan sama sekali bukan atas kehendak
mereka.
Pertama-tama, Qardhawi menerangkan bahwa sama sekali
wanita-wanita tersebut tidak menanggung dosa sama sekali terhadap apa yang
terjadi pada diri mereka, selama mereka sudah berusaha menolak dan memeranginya.
Mereka yang dipaksa di bawah acungan senjata dan di bawah tekanan
kekuatan yang besar, apalah yang dapat diperbuat oleh wanita tawanan yang tidak
punya kekuatan di hadapan para penawan atau pemenjara yang bersenjata lengkap
yang tidak takut kepada Sang Pencipta dan tidak menaruh belas kasihan kepada
makhluk?
Allah SWT tidak menganggap dosa dari orang yang terpaksa dalam masalah yang
lebih besar daripada zina, yaitu kekafiran dan mengucapkan kalimatul-kafri.
Firman-Nya, "Kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap
tenang dalam beriman (dia tidak berdosa)." (QS. An-Nahl: 106).
Bahkan
Alquran mengampuni dosa (tidak berdosa) orang yang dalam keadaan darurat,
meskipun ia masih punya sisa kemampuan lahiriah untuk berusaha, hanya saja
tekanan kedaruratannya lebih kuat.
Allah berfirman setelah menyebutkan
macam-macam makanan yang diharamkan, “Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa
(memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas,
maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Mahapengampun lagi
Mahapenyayang." (QS. Al-Baqarah: 173).
Rasulullah SAw
bersabda,"Sesungguhnya Allah menggugurkan dosa dari umatku atas suatu perbuatan
yang dilakukannya karena khilaf (tidak sengaja), karena lupa, dan karena dipaksa
melakukannya."
Qardhawi menasihatkan kepada pemuda-pemuda Muslim agar
mendekatkan diri kepada Allah dengan menikahi salah seorang dari wanita-wanita
tersebut. Dengan tujuan untuk mengobati luka hati mereka yang telah kehilangan
sesuatu yang paling berharga sebagai wanita terhormat dan suci.
Adapun
menggugurkan kandungan, maka pada dasarnya hal ini terlarang. Semenjak
bertemunya sel sperma laki-laki dan sel telur perempuan, yang dari keduanya
muncul makhluk yang baru dan menetap di dalam tempat menetapnya yang kuat di
dalam rahim.
Maka makhluk baru ini harus dihormati, meskipun ia hasil
dari hubungan yang haram seperti zina. Dan Rasulullah SAW telah memerintahkan
wanita Ghamidiyah yang mengaku telah berbuat zina dan akan dijatuhi hukuman
rajam itu agar menunggu sampai melahirkan anaknya.
Setelah itu ia disuruh
menunggu sampai anaknya selesai masa menyusui. Baru setelah itu dijatuhi
hukuman rajam.
Inilah fatwa yang dipilih Qardhawi untuk keadaan normal,
meskipun ada sebagian fukaha yang memperbolehkan menggugurkan kandungan asalkan
belum berumur 40 hari. Hal ini berdasarkan sebagian riwayat yang mengatakan
bahwa peniupan roh terhadap janin itu terjadi pada waktu berusia 40 atau 42
hari.
Bahkan sebagian fukaha ada yang memperbolehkan menggugurkan
kandungan sebelum berusia 120 hari, berdasarkan riwayat yang masyhur bahwa
peniupan roh terjadi pada waktu itu.
Namun, Qardhawi sendiri berpendapat dan yang ia pandang kuat ialah pendapat
yang melarang hal tersebut.
Meskipun dalam keadaan uzur tidak ada
halangan untuk mengambil salah satu di antara dua pendapat terakhir
tersebut.
Apabila uzurnya semakin kuat, maka rukhshahnya semakin jelas.
Dan bila hal itu terjadi sebelum berusia 40 hari, maka yang demikian lebih dekat
kepada rukhshah (kemurahan/kebolehan).
Selain itu, tidak diragukan lagi
bahwa pemerkosaan dari musuh yang kafir dan durhaka, yang melampaui batas
dan pendosa, terhadap wanita Muslimah yang suci dan bersih, merupakan uzur yang
kuat bagi si Muslimah dan keluarganya karena ia sangat benci terhadap
janin hasil pemerkosaan tersebut serta ingin terbebas daripadanya.
Maka, ini merupakan rukhshah yang difatwakan karena darurat, dan darurat
itu diukur dengan kadar ukurannya. Meskipun begitu, kita juga tahu bahwa ada
fukaha yang sangat ketat dalam masalah ini, sehingga mereka melarang
menggugurkan kandungan meskipun baru berusia satu hari.
Bahkan, ada
pula yang mengharamkan usaha pencegahan kehamilan, baik dari pihak laki-laki
maupun dari pihak perempuan, ataupun dari kedua-duanya. Hal ini dengan
beralasan beberapa hadis yang menamakan nazl sebagai pembunuhan tersembunyi
(terselubung). Maka tidaklah mengherankan jika mereka mengharamkan
pengguguran setelah terjadinya kehamilan.
Pendapat terkuat ialah pendapat
yang tengah-tengah antara yang memberi kelonggaran dengan memperbolehkannya dan
golongan yang ketat yang melarangnya.
Sedangkan pendapat yang
mengatakan bahwa sel telur wanita setelah dibuahi oleh sel sperma
laki-laki telah menjadi manusia, maka yang demikian hanyalah semacam majas
(kiasan) dalam ungkapan, karena kenyataannya ia adalah bakal
manusia.
Memang benar bahwa wujud ini mengandung kehidupan, tetapi
kehidupan itu sendiri bertingkat-tingkat dan bertahap, dan sel sperma serta
sel telur itu sendiri sebelum bertemu sudah mengandung kehidupan, namun yang
demikian bukanlah kehidupan manusia yang telah diterapkan hukum
padanya.
Karena itu, rukhshah terikat dengan kondisi uzur yang muktabar
(dibenarkan), yang ditentukan oleh ahli syarak, dokter, dan cendekiawan.
Sedangkan yang kondisinya tidak demikian, maka tetaplah ia dalam hukum asal,
yaitu terlarang.
Bagi wanita Muslimah yang mendapatkan cobaan dengan musibah seperti ini
(korban perkosaan) hendaklah memelihara janin tersebut.
Sebab menurut
syarak, ia tidak menanggung dosa. Sebagaimana ia tidak dipaksa untuk
menggugurkannya.
Dengan demikian, apabila janin tersebut tetap dalam
kandungannya selama kehamilan hingga ia dilahirkan, maka dia adalah anak Muslim,
sebagaimana sabda Nabi SAW, "Tiap-tiap anak itu dilahirkan dalam keadaan
fitrah."
Yang dimaksud dengan fitrah ialah tauhid, yaitu Islam. Menurut
ketetapan fiqhiyah, bahwa seorang anak apabila kedua orang tuanya berbeda
agama, maka dia mengikuti orang tua yang terbaik agamanya.
Ini bagi
orang (anak) yang diketahui ayahnya, maka bagaimana dengan anak yang tidak ada
bapaknya? Sesungguhnya dia adalah anak Muslim, tanpa diragukan
lagi.
Dalam hal ini, bagi masyarakat Muslim sudah seharusnya
mengurus pemeliharaan dan nafkah anak itu serta memberinya pendidikan yang
baik, jangan menyerahkan beban itu kepada ibunya yang miskin dan yang telah
terkena cobaan.
Demikian pula pemerintah dalam Islam, seharusnya
bertanggung jawab terhadap pemeliharaan ini melalui departemen atau badan sosial
tertentu. Dalam hadis sahih Muttafaq 'alaih, Rasulullah SAW bersabda,
“Masing-masing kamu adalah pemimpin, dan masing-masing kamu akan dimintai
pertanggungjawabannya."[fatwa Qardhawi]
Latest
Labels
- Al Qur'an (210)
- Allah (16)
- Debat (65)
- English (13)
- Hadist (51)
- Hukum (19)
- INFO DARI KAMI (4)
- Indonesian (4)
- Islam (35)
- Ketuhanan (2)
- Kristologi (52)
- Menjawab tuduhan (87)
- Muhammad saw (64)
- Muslimah (13)
- New (48)
- Penelitian Muslim (25)
- Penilitian Ilmiah (4)
- Perbandingan Agama (7)
- Sejarah (54)
- Tafsir (6)
- Tantangan Muslim (32)
- Tentang FFI (15)
- Tokoh Muslim (33)
- Tragedi Palestina (36)
- Yahudi (46)
- berita (34)
- berita mualaf (301)
- berita muslim (155)
- bible (103)
- buku (23)
- buku Dr. Maurice Bucaille (36)
- ebook (56)
- karya mualaf (3)
- kisah Rohani (12)
- refleksi (51)
- software (5)
- ustadz Menjawab (7)
Featured author
admin
PostsAdmin adalah orang-orang yang peduli terhadap kemaslahatan umat, terutama dalam menghadapi tantangan zaman berupa hujatan, fitnah, dan upaya-upaya lain yang mendeskriditkan dunia Islam.
Slider[Style1]
Style2
Style3[OneLeft]
Style3[OneRight]
Style4
Style5[ImagesOnly]
Style6
Tentang admin
Admin adalah orang-orang yang peduli terhadap kemaslahatan umat, terutama dalam menghadapi tantangan zaman berupa hujatan, fitnah, dan upaya-upaya lain yang mendeskriditkan dunia Islam. "Biodata Penulis".
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Jaringan
- Popular Post
- Video
- Category
Popular Posts
-
Oleh Muhammad Rizky Para pembaca rahimakumullah Dalam catatan ini bukan niat untuk menghakimi TAPI saya ingin mengulas dan meluruskan...
-
Kenapa lukisan wajah asli Nabi Muhammad tidak ada? jawaban simple-nya: saat Nabi Muhammad SAW hidup, tidak ada seorang pun yang pern...
-
Oleh: KH Abdullah Gymnastiar Allah Maha Tahu apapun yang kita lakukan, tidak ada yang tersembunyi. Segala amal sangat ditentukan pada...
-
Oleh : Rizky Muhammad Penggugat Islam menulis : Islam lahir sekitar abad ke 7 masehi di tana arab (tahun 632 Masehi dst ) saudara saud...
-
Qs 17:36 وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِۦ عِلْمٌ ۚ إِنَّ ٱلسَّمْعَ وَٱلْبَصَرَ وَٱلْفُؤَادَ كُلُّ أُو۟لَٰٓئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْـ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar