Bermula dari status Wawan Kardiyanto yang memuat berita tentang Najwa Shihab yang tidak memakai jilbab, lalu dia menulis komentar :
YANG JARANG DIPAHAMI SOAL HUKUM BERJILBAB
Perintah berjilbab pada konteks ayat berjilbab diturunkan adalah berlatar-belakang memecahkan masalah krusial atas perlakuan amoral dan aniaya terhadap wanita merdeka yang disangka wanita budak. Sebab adab berpakaian antara wanita merdeka dan wanita budak pada saat itu belum dibedakan, maka ayat turun untuk menjamin keamanan wanita-wanita merdeka dengan berjilbab mereka mudah dikenal sehingga mereka aman. Sebaliknya justru budak muslimah diharamkan pada saat itu berjilbab..... Jadi, perintah berjilbab pada saat itu bukan soal akidah sama sekali......
Perintah berjilbab adalah pemecahan soal hubungan relasi sosial pada jaman itu, sama sekali bukan soal akidah dan ritual ibadah, dimana yang akhir-akhir ini di awal tahun 1990-an di Indonesia Jilbab di ideologikan dan kemudian disakralkan dalam legalisasi syariat Islam bagi golongan mainstreams tertentu.... hehehe.....
http://www.islamjuara.com/2016/02/nazwa-shihab-inilah-alasan-nazwa-shihab.html
Status tersebut kemudian dilengkapinya dengan tambahan beberapa komentar dan tulisan :
Kalau jilbab itu wajib bagi muslimah, kenapa justru muslimah budak pada jaman nabi dan khulafaurasyiddin diharamkan.... piye jal? hehe...
Kalau cuma baca dalil kuwi gampang kang hehehe... berpikir ijtihadi secara teks-konteks itu yang kebanyakan tidak dipahami umat Islam awam.... asal taklid aja...
BERJILBAB HANYA BUDAYA BERPAKAIAN?
Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha penyayang. (QS. 33:59)
Ada baiknya kita mengetahui asbab al-nuzul (sebab-sebab diwahyukannya suatu ayat) dari ayat ke-59 dari surah Al-Ahzab tentang anjuran berjilbab. Dalam kitabnya Jami’ al-Bayan (Beirut: Dar al-Fikr, 1408H/1988M, jilid XII, halaman 46-47) Ibn Jarir al-Thabari (w. 310 H) menyebutkan satu kejadian sebelum ayat itu diwahyukan:
Istri-istri Nabi Muhammad dan perempuan-perempuan lain apabila malam tiba keluar rumah untuk membuang hajat. Ada banyak laki-laki yang bergerombol di jalan-jalan untuk mengganggu perempuan. Maka Tuhan pun mewahyukan ayat: “Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: ‘hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka’..” lalu perempuan-perempuan itu menutupkan kepala dan tubuh mereka dengan jilbab, sehingga dapat dibedakan yang mana budak perempuan yang mana perempuan merdeka.
Jalal al-Din al-Suyuthi (w. 911 H) dalam kitabnya Al-Durr al-Mantsur fi al-Tafsir al-Ma’tsur (Beirut: Dar al-Fikr, 1414H/1993M, Jilid VI, halaman 659) menyatakan bahwa sebelum ayat ini diwahyukan, banyak laki-laki di Madinah yang mengikuti perempuan mukmin dan mengganggu mereka, jika laki-laki itu ditegur, maka mereka akan berkata: ‘saya kira dia budak perempuan’ maka Tuhan memerintahkan perempuan-perempuan mukmin untuk membedakan pakaian mereka dari pakaian budak, dan mengulurkan jilbab ke seluruh tubuh mereka.
Dua keterangan di atas bisa menjawab pertanyaan yang mungkin timbul ketika kita membaca kalimat dzalika adna an yu’rafna fala yu’dzaina (yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu) dalam ayat di atas. Dikenali sebagai apa? Tidak diganggu karena apa?
Pada zaman Khalifah 'Umar bin Khattab (w. 644 M) pakaian perempuan masih tetap dipahami sebagai sesuatu yang simbolis. Sesuatu yang menjadi 'alamah (tanda atau simbol) pembeda antara perempuan merdeka dan budak perempuan (muslimah atau bukan). Ini terjadi karena masyarakatnya adalah masyarakat yang masih membedakan dengan jelas antara manusia merdeka dan manusia budak. Suatu ketika seorang budak perempuan mengenakan pakaian perempuan merdeka yang waktu itu disimbolkan dengan jilbab. 'Umar pun marah besar.
“Marrat bi ‘umar ibn al-khattab radhiyallahu ‘anhu jariyatan mutaqanniah fa’alaha bi al-durrah wa qala: ya laka’! Atatasyabbahina bi al-hara-ir? Alqi al-qina’!”. (Seorang budak perempuan berkerudung yang memakainya hingga menutupi dadanya berjalan mendahului ‘Umar bin Khattab. ‘Umar berkata: “perempuan celaka! Apakah engkau ingin menyerupai perempuan merdeka? Buka kerudung itu!).
Peristiwa di atas dituliskan oleh Ibrahim bin ‘Umar al-Biqa’iy (w. 885 H) dalam karangannya Nazhm al-Durar fi Tanasub al-Ayat wa al-Suwar (Beirut: Dar al-Kutb al-‘Ilmiyah, 1415/1995, jilid VI, halaman 136). Pelarangan Umar itu diungkapkan lebih eksplisit dalam kitab Al-Mughni (Mesir: Al-Manar, 1348, tashhih oleh Sayed Rasyid Ridha, jilid I, halaman 643) karangan Ibnu Qudamah (w.603H):
“Inna ‘umar ibn al-khattab kana la yad’u amah taqna’u fi khilafatihi wa qala innama al-qina’ lil hara-ir.” (‘Umar bin Khattab tidak memberikan toleransi bagi budak perempuan untuk mengenakan kerudung di masa kekhalifahannya. ‘Umar berkata: ‘kerudung itu hanyalah bagi perempuan merdeka’.)
Mengapa Umar bin Khattab menyatakan “kerudung itu hanyalah bagi perempuan merdeka”? bukankah kerudung atau jilbab itu adalah busana muslimah sebagaimana yang kita dengar sekarang? Bagaimana dengan muslimah yang bukan perempuan merdeka alias budak?
Ijtihad pribadi saya berjilbab di Indonesia hukumnya cukup sunnah muakad saja......wallahu'alam bishawab..
Batasan aurat konteks jaman nabi juga beda-beda antara muslimah budak dan muslimah merdeka, muslimah budak bahkan boleh sholat tanpa menutup dada.
Maka berdasarkan semua yang ditulis oleh Wawan Kardiyanto, saya lalu mengajak untuk berdiskusi :
Arda : menurut anda siapa kira-kira 'ulama kontekstual' yang menyatakan berjilbab itu tidak wajib..?
Wawan : Quraish Shihab, Gus Dur, Nurcholis Madjid, walisongo...dsbnya...
Arda : Jadi ulama terdahulu termasuk imam 4 mazhab yang menyatakan berjilbab wajib adalah ulama tekstual..?
Wawan : Mereka juga kontekstual di negerinya masing-nasing. baca perdebatan mereka dalam hukum aurat antar madzab.
Arda : Ternyata menafsirkan Al-Qur'an secara kontekstual juga bisa menghasilkan kesimpulan berjilbab itu suatu kewajiban..
Wawan : Bisa juga... tapi tingkat krusialnya apa sesuai konteksnya?
Arda : Tentu saja saya membaca perdebatan para ulama salaf soal ini, dan belum ketemu kalau ada kesimpulan yang menyatakan berjilbab tidak wajib kecuali ulama yang anda sebutkan : Quraish Shihab, Gus Dur, dll. Perdebatan para ulama hanya soal batasan berjilbab saja, bukan soal wajib atau tidaknya berjilbab.
Wawan : Ulama-ulama Mesir kontemporer banyak yang tidak mewajibkan jilbab...
Arda : Siapa..? Abu Zayd, Arkoun..? (Pemikir Islam yang menjadi panutan kaum liberal - pen)
Wawan : Walisongo bahkan sama sekali tidak menyinggungnya...
Arda : Maksud tidak menyinggung itu boleh tidak memakai jilbab atau bagaimana..? ada sumbernya..?
Wawan : Walisongo itu masih membolehkan pakaian dodotan... Seperti pakaian Jawa dulu
Arda : Apkah ada fatwa walisongo yang mengatakan berjilbab tidak wajib..?
Wawan : Saya belum menemukan walisongo menyinggung soal jilbab...
Arda : Walisongo bukan mengeluarkan fatwa yang menyatakan berjilbab tidak wajib, tapi dalam proses penyebaran Islam di Jawa mereka memakai cara persuasif dan tidak main hantam kromo harus menerapkan aturan Islam secara mendadak. Anda sudah salah tafsir
Wawan : Jilbab itu khan ngetrend baru thn 90-an
Arda : OOT.., yang saya tanya apakah ada para ulama terdahulu yang menyatakan tidak wajib berjilbab, semua ulama terdahulu menyatakan wajib berjilbab dan perbedaan yang mereka debatkan adalah soal batasannya saja. Kecuali ulama yang anda sebutkan..
Soal umat baru ngetrend memakai jilbab tahun 90'an itu urusan masing-masing orang..
Wawan : Ulama dahulu khan semuanya di wilayah jaziratul arabia, jadi konteksnya masih sama dalam adab berpakaian .. Walisongo yang tepat untuk representasi....
Arda : Apakah Walisongo pernah mengeluarkan fatwa bahwa berjilbab itu tidak wajib..? itu yang saya tanyakan. Kalau tindakan mereka membolehkan umat memakai pakaian adat Jawa sudah saya jelaskan alasannya, bahwa itu merupakan proses peng-Islam-an orang Jawa dan penerapan aturan yang bersifat persuasif, bukan karena memfatwakan berjilbab tidak wajib.
Wawan : Namanya hukum, tentu walisongo tidak akan dengan mudah mengubah-ubah dengan membolehkan, walaupun dengan alasan persuasif.... Saya lebih melihatnya, walisongo lebih mengerti soal jilbab itu soal furu'iyah (yang diperdebatkan) dan berada dalam hukum ijtihadi dalam soal adab..... bukan soal akidah seperti yang diklaim saat ini...
Arda : Walisongo adalah ulama ahlusunah dan dalam soal fiqih mereka merujuk kepada mazhab yang ada. Tidak satupun imam 4 mazhab yang memfatwakan jilbab tidak wajib. Apakah ada ajaran walisongo yang menyatakan jilbab bukan urusan aqidah tapi hanya sebatas adab..?
Wawan : Bahkan dalam peradaban berbusana, pada era Walisongo muncul pakaian kemben, surjan, dan sebagainya. Padahal zaman Majapahit, orang-orang tidak berpakaian sempurna. Ini bisa dilihat pada relief-relief candi, dimana laki-laki dan perempuan bertelanjang dada.
http://abid.web.id/atlas-walisongo-ala-agus-sunyoto
Jadi, yang diperhatikan oleh walisongo di sini adalah pentingnya menutup dada yang jelas diperintahkan Qur'an, rambut di jaman rasul sudah ditutup, model hijab jaman rasul itu jilbabnya menutup kepala tapi dijulurkan ke belakang, dadanya dibiarkan terbuka, begitu kang, untuk itu turunlah ayat untuk menutup dada...
Arda : Mana fatwa dari walisongo yang menamakan jilbab tidak wajib..? Anda malah menjawab dengan asumsi anda..
Wawan : itu bukan asumsi, pakaian kemben itu ciptaan walisongo. jilbab itu belum ada dijaman walisongo.... hehe...
Arda : Nanti dengan memakai model 'berpikir kontekstual' sesuai maunya anda, bisa-bisa nanti akan muncul fatwa makan babi dibolehkan, karena konteks mengharamkan babi dijaman dahulu yang belum menemukan ilmu pengetahuan bagaimana membersihkan babi dari kuman, cacing pita, dll. Karena jaman sekarang dunia sains sudah maju maka daging bagi aman untuk dimakan.
Sama halnya dengan argumentasi anda soal jilbab yang dalam Al-Qur'an dikaitkan dengan alasan 'supaya tidak diganggu' sebagaimana budak wanita, maka pengharaman babi juga berdasarkan alasan karena 'rijsun -kotor'. Jaman sekarang ilmu pengetahuan sudah canggih sehingga bisa membersihkan daging babi dari kekotoran. lalu apakah berpikir kontekstual yang anda bangga-banggakan tersebut bisa menghasilkan fatwa makan babi diperbolehkan..? karena sudah tidak relevan lagi untuk diterapkan saat ini..?
Wawan : hukum babi sudah sangat qat'i, berbeda dengan hukum jilbab yang berkenaan soal adab...
Arda : Coba sampaikan disini mengapa anda bilang hukum mengharamkan babi sudah qat'i sedangkan hukum berjilbab tidak.
Wawan : ts diatas sudah menjawabnya
Arda : Belum.. silahkan sampaikan kaedah fiqih apa yang anda pakai sehingga mengatakan aturan haram babi sudah sangat qat'i sedangkan kewajiban berjilbab tidak.
Wawan : Tidak perlu kaidah fiqih soal hukum babi, ayatnya sudah jelas qat'i, sedang ayat jilbab juga jelas ayatnya ada penjelasan illatnya (latarbelakang hukumnya)....
Yang pertama kali mengatur jilbab di dalam hukum positif adalah Kerajaan Assyiria. (Assyria adalah kerajaan kuno di Timur Tengah, kira-kira terletak di kawasan Irak sekarang. Orang-orang Yunani kuno menyebut wilayah Assyria ini dengan Mesopotamia. Pada sekitar tahun 1813 – 1780 S.M. Kerajaan Assyria ini sudah menjadi imperium yang terorganisir secara sentral. Imperium Assyria ini diperkirakan kolaps sekitar tahun 600 S.M.) Dalam Hukum Assyria, menurut Leila Ahmed dalam bukunya Women and Gender in Islam (1992: 14), jilbab harus dikenakan oleh perempuan bangsawan. Budak perempuan dan para pelacur dilarang keras mengenakan jilbab. Jika kedapatan mengenakan jilbab mereka bisa dikenakan hukuman cambuk, disiram ter panas di kepala, atau kedua kupingnya dipotong. Di masa Assyria ini jilbab tampaknya juga dipakai sebagai simbol yang membedakan perempuan menurut aktivitas seksualnya. Analisis terhadap Hukum Assyria di atas dapat dibaca dalam buku karya Gerda Lerner, The Creation of Patriarchy.
Setelah Kerajaan Assyria kolaps, besar kemungkinan hukum jilbab itu berevolusi menjadi norma-norma yang berlaku meluas di jazirah Arab, atau bisa juga hukum itu diadopsi oleh kerajaan-kerajaan di sekitarnya, seperti Persia dan Bizantium. Norma-norma ini terus hidup hingga ke masa pewahyuan Alquran.
Pada era pasca pewahyuan Alquran pun, jilbab tetap menjadi simbol kelas. Para fuqaha pun memasukkan pembahasan mengenainya ke dalam kitab-kitab fiqih mereka. Para fuqaha klasik lebih memahami jilbab sebagai cara untuk membedakan budak perempuan dengan perempuan merdeka. Seperti yang dinyatakan oleh Ibnu Taimiyah (dikutip dari buku Majmu' Fatawa Syaikh al-Islam Ahmad ibn Taimiyah) berikut ini:
Wa'l hijabu mukhtasshun bi'l harairi duna'l ima-i, kama kanat sunnatul mu'minina fi zamaninnabiyyi wa khulafaihi anna'l hurratu tahtajibu wa'l amatu tabrizu.
(Hijab [jilbab] itu dikhususkan untuk perempuan merdeka, bukan untuk budak perempuan, sebagaimana sunnah orang-orang mukmin di zaman nabi dan khalifah-khalifahnya bahwa perempuan merdeka memakai hijab, sedangkan budak terbuka).
Arda : Jadi ukuran qat'i atau tidak karena ada latar-belakangnya hukumnya. apakah ayat soal mengharamkan babi dengan alasan rijsun tersebut bukan merupakan illat dari hukum mengharamkan babi..?
Ibnu taimiyah dalam buku yang anda kutip tersebut tidak bicara soal membolehkan tidak memakai jilbab tapi menyampaikan tafsir beliau tentang ayat al-Qur'an yang menyebutkan tujuan memakai jilbab yaitu 'supaya tidak diganggu'. Saya tidak menemukan satu sumber bahwa beliau memfatwakan jilbab tidak wajib.
Soal sejarah manusia memakai jilbab memang sudah ada sejak pra-Islam sebagaimana banyak aturan Islam yang juga berlaku misalnya haramnya babi juga berlaku dalam ajaran Yahudi, jadi tidak ada bedanya dengan soal jilbab, ada ilat, ada sejarah, dll.
Makanya koq bisa anda bedakan yang satu sudah qat'i tapi yang lainnya bukan..
Wawan : Jenengan membedakan ayat yang qath'i dan zhanni saja belum tepat, ayat soal babi jelas qath'i karena bersifat mutlak, mutawatir dan kemungkinan takwilnya sedikit sedang ayat zhanni adalah sebaliknya qath'i....
Bagi saya ayat soal jilbab adalah zhanni.... sebab menjadi perdebatan para ulama.....
Arda : Perdebatan para ulama adalah soal batasan berjilbab dan bukan soal hukum memakai jilbab adalah wajib atau bukan. Buktinya ketika saya tanya siapa ulama yang memfatwakan tidak ada kewajiban pakai jilbab sampeyan malah menyebut Qurais Shihab, Gus Dur, Nurcholis Madjid. Ada menyinggung Ibnu Taimiyah tapi itu bukan fatwa. Demikian juga ketika menyebut walisongo, tidak ada juga fatwa mereka yang menyebut jilbab bukan wajib tapi hanya hasil pemikiran anda sendiri ketika para wali tersebut membiarkan orang pakai pakaian tradisi.
Berdasarkan itu anda berani mengeluarkan fatwa bikinan sendiri dengan menamakan hukum jilbab sunnah muakad. Bagaimana bisa merumuskan hukum Islam dengan cara seperti ini..?
Wawan : Para ulama sepakat bahwa :
1. sesuatu keputusan yang ditetapkan melalui ijtihad tidak sama dengan ketetapan yang berasal dari nash;
2. dan apa yang telah ditetapkan oleh nash kemudian didukung oleh ijma' yang meyakinkan tidak sama dengan apa yang ditetapkan oleh nash tetapi masih mengandung perselisihan pendapat.
3. Perbedaan pendapat yang terjadi menunjukkan bahwa ia adalah masalah ijtihad.
4. Sedangkan dalam masalah ijtihadiyah, tidak boleh terjadi saling mengingkari antara ulama yang satu dengan yang lainnya.
5. Akan tetapi sebagian ulama memiliki peluang untuk mendiskusikannya dengan sebagian yang lain dalam suasana saling menghormati. Selain itu, apa yang telah ditetapkan oleh nash juga banyak berbeda dari segi, apakah nash itu sifatnya qath'i (definitif) atau hanya zhanni.
Arda : Mosok harus saya ulang lagi kalau perselisihan pendapat dalam soal jilbab bukan soal kewajiban hukumya, tapi soal batasannya. Sama saja kalau kelak ada ulama 'Gus Dur jilid II' yang mau memfatwakan makan babi sudah boleh karena illatnya soal rijis sudah bisa diatasi lalu anda mau menyimpulkan sudah terjadi perbedaan pendapat para ulama, lalu menggolongkan hukum tersebut hasil ijtihad, lalu bikin analisa kontekstual membolehkan makan babi..?
Kewajiban memakai jilbab merupakan ijma' para ulama dengan nash yang jelas, anda sendiri tidak sanggup memberikan bukti ulama salaf yang memfatwakan sebaliknya.
Wawan : SYARAT-SYARAT QATH’I DAN ZHANNI
Dalam kaitan ini, Imam asy-Syatibi mengemukakan sepuluh premis yang harus dienuhi agar satu dalil yang berdiri sendiri dapat diaktakan bersifat qath’i, yaitu:
1) riwayat kebahasaan; 2) riwayat yang berkaitan dengan tata bahasa /gramatika (nahwu); 3) iwayat yang mengandung perubahan kata (sarf); 4) redaksi yang dimaksud bukan kata yang bersifat ganda (musytarak); 5)tidak mengandung peralihan makna (takwil); 6) redaksinya bukan kata metaforis (majas); 7) bukan sisipan (idmar); 8) bukan awalan dari akhiran; 9) bukan pembatalan hukum (naskh); dan 10) tidak mengandung penolakan logis(Dahlan, 1996: 1455).
Jika kesepuluh premis ini bersifat qath’i, menurut beliau, barulah dalil tersebut dinamakan qath’i. akan tetapi, apabila tiga premis yang pertama jelas tidak qath’i, sedang tujuh lainnya hanya diketahui melalui istiqra’ tamm (metode induktif yang sempurna), maka hasilnya tetap qath’i ad-dalalah.
Oleh sebab itu, dengan pandangan ini asy-Syatibi sependapat dengan para mufassir yang mengatakan bahwa satu dalil (ayat atau hadis) tidak bisa dikatakan apabila ia berdiri sendiri. Kepastian hanya didapatkan apabila suatu dalil didukung oleh dalil-dalil lain dalam topik yang sama.
Arda : Sekarang coba anda jelaskan rumusan ini untuk menjelaskan kesimpulan anda yang mengatakan ayat soal mengharamkan babi adalah qat'i sedangkan ayat soal perintah memakai jilbab adalah zhanni, berdasarkan 10 syarat yang disebut oleh Asy-Syatibi.
Beberapa orang berpendapat ayat soal jilbab merupakan ayat yang qat'i sama halnya dengan ayat mengharamkan babi, silahkan baca ini :
Orang yang benar-benar dianggap sebagai keluar dari Islam, dan perkataannya mesti diabaikan ialah orang yang menolak nash-nash yang bersifat qath'i dari segi ketetapan dan penunjukannya secara bersamaan. Walaupun jumlah orang serupa ini tidak banyak, namun masalah ini dianggap sangat serius dalam urusan agama. Karena sesungguhnya orang-orang seperti ini akan mengacaukan kesatuan aqidah, pemikiran, emosi, dan ilmu kaum Muslimin. Padahal hal-hal seperti ini merupakan pemutus hukum sekaligus menjadi rujukan apabila mereka berselisih pendapat. Apabila hal-hal tersebut sendiri masih dipertentangkan dan diperselisihkan, maka apalagi yang dapat dijadikan sebagai rujukan oleh manusia.
Oleh karena itu, perlu diingat kembali, bahwa ada semacam perang pemikiran yang berusaha mengubah hal-hal yang qath'i kepada zhanni, mengubah hal-hal yang muhkamat kepada mutasyabihat; sebagaimana orang-orang yang menentang ayat pengharaman khamar:
“…Sesungguhnya meminum khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan." (al-Maidah: 90)
Mereka meragukan penunjukan yang ditunjukan oleh perkataan "maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu" bahwa perkataan ini bukan menunjukkan kepada pengharaman. Orang-orang seperti ini sama dengan orang-orang yang menentang pengharaman riba, pengharaman daging babi, dan orang yang menentang pemberian warisan kepada perempuan, atau pemberian kekuasaan penuh kepada laki-laki di dalam keluarga, atau orang yang menentang wajibnya penggunaan jilbab (penggunaan kerudung dan pakaian yang menutup aurat perempuan), dan lain yang ditunjukkan oleh nash-nash yang ketetapan dan indikasinya bersifat qath'i, atau ditetapkan melalui konsensus umat, yang telah menjadi fiqh dan amalan, teori dan praktek umat ini selama empat belas abad lamanya.
http://rahmadhani032.blogspot.co.id/.../qathi-dan-zanni.html
Juga yang ini :
4. Kaidah ushul yang menyatakan bahwa hukum dapat sebab berbedanya waktu. Kaidah ini salah karena dua hal, yaitu Pertama, pemunculan kaidah ini ada mulai zaman keruntuhan negara Khilafah Islamiyah pertengahan abad ke-18 Masehi.
Pada zaman ini berbagai pemikiran yang menyimpang dari syara' atas nama Islam telah banyak beredar di masyarakat. Jumlah para ulama pun yang selamat dari pemikiran yang rusak sangat sedikit. Sedangkan penulis menukil pendapat ulama seperti Ibnu'Abdin yang hidup di abad 19 M yang kemungkinan beliau telah terpengaruh pemikiran yang telah menyimpang dari kaidah-kaidah syara'. Kedua, kaidah ushul ini amat berbahaya sebab hukum syara'dapat berubah-ubah terus. Padahal ayat jilbab tersebut adalah qath'i. Yang seharusnya tidak memerlukan penafsiran lagi tentang kewajibannya.
https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=355479094467627&id=146083352073870
Wawan : https://islamreformis.wordpress.com/2015/01/19/mengapa-jilbab-tak-lagi-wajib-gugurnya-perintah-hijab/
Abdul Majid : Saya sedang memikirkan 2 hal penting tentang persoalan Jilbab ini. Bahwa hukum-hukum yang telah ditetapkan oleh Allah SWT tidak pernah terlepas dari 2 hal.
Yakni 'illat' dan 'hikmah'
Setiap perintah ataupun larangan ada alasan pemicu diwajibkannya
Arda : Ini pertanyaan menarik mas Abdul Majid. dasar berpikir mas Wawan Kardiyanto dan juga pihak yang sependapat dengan dia adalah ayat kewajiban berjilbab mempunyai illat yaitu 'agar tidak diganggu' yang dijaman dahulu dikaitkan dengan status wanita merdeka dan budak. Karena saat ini budak sudah tidak ada maka otomatis illatnya hilang, karena illatnya hilang maka hukumnya juga hilang. Begitu kira-kira jalan pikirannya.
Makanya saya mencoba membandingkan dengan hukum mengharamkan babi. Dalam ayatnya jelas dikatakan illatnya adalah babi sebagai rijsun -kotor. Dijaman sekarang perkembangan ilmu pengetahuan sudah berhasil membersihkan kekotoran yang ada pada babi, misalnya menghilangkan cacing pita, dll. Maka berdasarkan logika mas Wawan tesebut seharusnya hukum haramnya memakan babi sudah dihapus karena illatnya juga sudah diatasi.
Kalau kita mau berpikir, soal illat sebenarnya tidak mutlak ada perubahan. Misalnya alasan rijsun - kotor untuk pengharaman memakan babi bisa berkembang namun tetap dalam status rjis. Dulu orang ribut karena mengandung cacing pita, lalu ditemukan ilmu pengetahuan yang menghilangkan cacing pita, muncul lagi kekotoran yang lain seperti kolesterol, lalu orang mampu membuat obat mengendalikan kolesterol, lalu diteliti ternyata pemakan babi bisa terpengaruh dengan sifat babi. Begitu seterusnya, hilang sifat rijsun yang satu muncul sifat kekotoran yang lain. Allah telah menetapkan status babi sebagai rijsun maka berdasarkan ilmu-Nya babi akan tetap demikian sampai kiamat.
Demikian pula dengan illat soal jilbab, dikatakan ayatnya bertujuan 'agar wanita muslimah tidak diganggu'. Dijaman Rasulullah mungkin terkait dengan status mereka yang harus dibedakan dengan budak, lalu peradaban berhasil penghilangkan perbudakan, maka illat 'agar mereka tidak diganggu' memiliki penyebab yang lain, misalnya soal dorongan seksual, kelonggaran akhlak, paham materialisme, dll yang membuat wanita muslimah juga bisa menjadi korban. Maka 'agar tidak diganggu' memiliki penyebab yang lain, dan akan begitu ampai akhir jaman, satu faktor hilang akan muncul faktor yang lain dan pernyataan ayat 'agar mereka tidak diganggu' tetap relevan dengan pemahamannya yang berubah.
Lalu dia menyatakan bahwa ayat soal babi itu qath'i sedangkan ayat soal jilbab sifatnya zhanni, saya sudah sampaikan bahwa sebagian orang berpedapat keduanya memiliki nash yang qath'i didukung oleh fakta bahwa tidak ada seorangpun ulama salaf dan ahli fiqih yang berbeda pendapat soal hukum kewajiban berjilbab, mereka berbeda hanya soal batasan jilbabnya saja, yang satu harus menutup wajah dan tangan yang lainnya tidak.
Soal hikmah aturan mewajibkan jilbab tentu saja merupakan suatu hal yang bisa diperdebatkan. Dalam kondisi sekarang dimana pergaulan bebas sudah membahayakan masa depan orang justru kewajiban berjilbab menjadi relevan karena merupakan salah satu cara untuk mengatasi PENYEBAB AWAL terjadinya kemaksiatan.
Wawan : illatnya jelas, membedakan wanita merdeka dan wanita budak, sehingga wanita merdeka terjaga keamanannya dari ulah laki-laki amoral.... hikmahnya keamanan wanita merdeka terjamin dari gangguan laki-laki jahil dan jahat...
Ternyata pemahaman soal hukum berjilbab masih banyak yang tanpa ilmu mendalam...hehe..
Jilbab itu hanya adab berpakaian...boleh pake, boleh tidak...
Latest
Labels
- Al Qur'an (210)
- Allah (16)
- Debat (65)
- English (13)
- Hadist (51)
- Hukum (19)
- INFO DARI KAMI (4)
- Indonesian (4)
- Islam (35)
- Ketuhanan (2)
- Kristologi (52)
- Menjawab tuduhan (87)
- Muhammad saw (64)
- Muslimah (13)
- New (48)
- Penelitian Muslim (25)
- Penilitian Ilmiah (4)
- Perbandingan Agama (7)
- Sejarah (54)
- Tafsir (6)
- Tantangan Muslim (32)
- Tentang FFI (15)
- Tokoh Muslim (33)
- Tragedi Palestina (36)
- Yahudi (46)
- berita (34)
- berita mualaf (301)
- berita muslim (155)
- bible (103)
- buku (23)
- buku Dr. Maurice Bucaille (36)
- ebook (56)
- karya mualaf (3)
- kisah Rohani (12)
- refleksi (51)
- software (5)
- ustadz Menjawab (7)
Featured author
admin
PostsAdmin adalah orang-orang yang peduli terhadap kemaslahatan umat, terutama dalam menghadapi tantangan zaman berupa hujatan, fitnah, dan upaya-upaya lain yang mendeskriditkan dunia Islam.
Slider[Style1]
Style2
Style3[OneLeft]
Style3[OneRight]
Style4
Style5[ImagesOnly]
Style6
Home
Debat
Hukum
Muslimah
wanita
Diskusi Arda Chandra dan Wawan Kardiyanto; Kewajiban memakai Jilbab..
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Jaringan
- Popular Post
- Video
- Category
Popular Posts
-
Oleh Muhammad Rizky Para pembaca rahimakumullah Dalam catatan ini bukan niat untuk menghakimi TAPI saya ingin mengulas dan meluruskan...
-
Kenapa lukisan wajah asli Nabi Muhammad tidak ada? jawaban simple-nya: saat Nabi Muhammad SAW hidup, tidak ada seorang pun yang pern...
-
Oleh: KH Abdullah Gymnastiar Allah Maha Tahu apapun yang kita lakukan, tidak ada yang tersembunyi. Segala amal sangat ditentukan pada...
-
Oleh : Rizky Muhammad Penggugat Islam menulis : Islam lahir sekitar abad ke 7 masehi di tana arab (tahun 632 Masehi dst ) saudara saud...
-
Qs 17:36 وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِۦ عِلْمٌ ۚ إِنَّ ٱلسَّمْعَ وَٱلْبَصَرَ وَٱلْفُؤَادَ كُلُّ أُو۟لَٰٓئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْـ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar