Slider[Style1]

Style2

Style3[OneLeft]

Style3[OneRight]

Style4

Style5[ImagesOnly]

Style6

Diskusi Arda Chandra dan Wawan Kardiyanto; Kewajiban memakai Jilbab..

Bermula dari status Wawan Kardiyanto yang memuat berita tentang Najwa Shihab yang tidak memakai jilbab, lalu dia menulis komentar : 

YANG JARANG DIPAHAMI SOAL HUKUM BERJILBAB Perintah berjilbab pada konteks ayat berjilbab diturunkan adalah berlatar-belakang memecahkan masalah krusial atas perlakuan amoral dan aniaya terhadap wanita merdeka yang disangka wanita budak. Sebab adab berpakaian antara wanita merdeka dan wanita budak pada saat itu belum dibedakan, maka ayat turun untuk menjamin keamanan wanita-wanita merdeka dengan berjilbab mereka mudah dikenal sehingga mereka aman. Sebaliknya justru budak muslimah diharamkan pada saat itu berjilbab..... Jadi, perintah berjilbab pada saat itu bukan soal akidah sama sekali...... Perintah berjilbab adalah pemecahan soal hubungan relasi sosial pada jaman itu, sama sekali bukan soal akidah dan ritual ibadah, dimana yang akhir-akhir ini di awal tahun 1990-an di Indonesia Jilbab di ideologikan dan kemudian disakralkan dalam legalisasi syariat Islam bagi golongan mainstreams tertentu.... hehehe..... 

http://www.islamjuara.com/2016/02/nazwa-shihab-inilah-alasan-nazwa-shihab.html 

Status tersebut kemudian dilengkapinya dengan tambahan beberapa komentar dan tulisan : 

Kalau jilbab itu wajib bagi muslimah, kenapa justru muslimah budak pada jaman nabi dan khulafaurasyiddin diharamkan.... piye jal? hehe... Kalau cuma baca dalil kuwi gampang kang hehehe... berpikir ijtihadi secara teks-konteks itu yang kebanyakan tidak dipahami umat Islam awam.... asal taklid aja... 

Hukum Asuransi dalam Pandangan Ulama Fiqh

Para ulama fiqih berbeda pendapat tentang hukum kehalalan sistem asuransi. Sebagian mengharamkannya, sebagain lagi menghalalkannya. Dan di antara keduanya, ada yang memilah hukumnya, dalam arti tidak semua haram atau halal, tetapi dilihat secara lebih detail dan luas.

Pendapat Yang Mengharamkan

1. Disimpulkan Bahwa Asuransi Sama Dengan Judi

Padahal Allah Subhanahu Wa Ta’ala dalam Al Quran telah mengharamkan perjudian, sebagaimana yang disebutkan di dalam ayat berikut:

Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfa“at bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfa“atnya.” (QS. Al Baqarah: 219)

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, berjudi, berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.(QS. Al Maidah: 90)

Karena menurut sebagian ulama bahwa pada prakteknya asuransi itu tidak lain merupakan judi, maka mereka pun mengharamkannya. Karena yang namanya judi itu memang telah diharamkan di dalam Al Quran
.
2. Disimpulkan Bahwa Asuransi Mengandung Unsur Riba

Sebagian ulama lewat penelitian panjang pada akhirnya mnyimpulkan bahwa asuransi (konvensional) tidak pernah bisa dilepaskan dari riba. Misalnya, uang hasil premi dari peserta asuransi ternyata didepositokan dengan sistem riba dan pembungaan uang.
Padahal yang namanya riba telah diharamkan Allah Subhanahu Wa Ta’ala di dalam Al Quran, sebagaimana yang bisa kita baca di ayat berikut ini:

Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba jika kamu orang-orang yang beriman. (QS. Al Baqarah: 278)
Maka mereka dengan tegas mengharamkan asuransi konvensional, karena alasan mengandung riba.

3. Disimpulkan Bahwa Asuransi Mengandung Unsur Pemerasan

Para ulama juga menyimpulkan bahwa para peserta asuransi atau para pemegang polis, bila tidak bisa melanjutkan pembayaran preminya, akan hilang premi yang sudah dibayar atau dikurangi. Inilah yang dikataka sebagai pemerasan.
Dan Al Quran pastilah mengharamkan pemerasan atau pengambilan uang dengan cara yang tidak benar.

Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan kamu membawa harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan dosa, padahal kamu mengetahui.(QS. Al Baqarah: 188)

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kami saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.(QS. An-Nisa“: 29)

4. Disimpulkan Bahwa Hidup dan Mati Manusia Mendahului Takdir Allah.

Meski alasan ini pada akhirnya menjadi kurang populer lagi, namun harus diakui bahwa ada sedikit perasaan yang menghantui para peserta untuk mendahului takdir Allah.
Misalnya asuransi kematian atau kecelakaan, di mana seharusnya seorang yang telah melakukan kehati-hatian atau telah memenuhi semua prosedur, tinggal bertawakkal kepada Allah. Tidak perlu lagi menggantungkan diri kepada pembayaran klaim dari perusahaan asuransi.

Padahal takdir setiap orang telah ditentukan oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala sebagaimana yang disebutkan di dalam Al Quran.

Dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan yang Nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu.(QS. Ath-Thalaq: 3)

Dan Kami tiada membinasakan sesuatu negeripun, melainkan ada baginya ketentuan masa yang telah ditetapkan. (QS. Al Hijr: 4)

Itulah hasil pandangan beberapa ulama tentang asuransi bila dibreakdown isinya. Ada beberapa hal yang melanggar aturan dalam hukum muamalah.

Pendapat Yang Membolehkan

Namun kita juga tahu bahwa ada juga beberapa ulama yang masih membolehkan asuransi, tentunya dengan beberapa pertimbangan. Antara lain mereka mengatakan
  1. Pada dasarnya Al Quran sama sekali tidak menyebut-nyebut hukum asuransi. Sehingga hukumnya tidak bisa diharamkan begitu saja. Karena semua perkara muamalat punya hukum dasar yang membolehkan, kecuali bila ada hAl hal yang dianggap bertentangan.
  2. Karena pada kenyataannya sistem asuransi dianggap dapat menanggulangi kepentingan umum, sebab premi-premi yang terkumpul dapat di investasikan untuk proyek-proyek yang produktif dan pembangunan.
  3. Asuransi telah nyata menyantuni korban kecelakaan atau kematian dalam banyak kasus, termasuk juga pada kerusakan atau kehilangan harta benda, sehingga secara darurat asuransi memang dibutuhkan.
Kriteria Asuransi Yang Halal

Asuransi sistem syariah pada intinya memang punya perbedaan mendasar dengan yang konvensional, antara lain:
  1. Prinsip akad asuransi syariah adalah takafuli (tolong-menolong). Di mana nasabah yang satu menolong nasabah yang lain yang tengah mengalami kesulitan. Sedangkan akad asuransi konvensional bersifat tadabuli (juAl beli antara nasabah dengan perusahaan).
  2. Dana yang terkumpul dari nasabah perusahaan asuransi syariah (premi) diinvestasikan berdasarkan syariah dengan sistem bagi hasil (mudharabah). Sedangkan pada asuransi konvensional, investasi dana dilakukan pada sembarang sektor dengan sistem bunga.
  3. Premi yang terkumpul diperlakukan tetap sebagai dana milik nasabah. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya. Sedangkan pada asuransi konvensional, premi menjadi milik perusahaan dan perusahaan-lah yang memiliki otoritas penuh untuk menetapkan kebijakan pengelolaan dana tersebut.
  4. Bila ada peserta yang terkena musibah, untuk pembayaran klaim nasabah dana diambilkan dari rekening tabarru (dana sosial) seluruh peserta yang sudah diikhlaskan untuk keperluan tolong-menolong. Sedangkan dalam asuransi konvensional, dana pembayaran klaim diambil dari rekening milik perusahaan.
  5. Keuntungan investasi dibagi dua antara nasabah selaku pemilik dana dengan perusahaan selaku pengelola, dengan prinsip bagi hasil. Sedangkan dalam asuransi konvensional, keuntungan sepenuhnya menjadi milik perusahaan. Jika tak ada klaim, nasabah tak memperoleh apa-apa.
  6. Adanya Dewan Pengawas Syariah dalam perusahaan asuransi syariah yang merupakan suatu keharusan. Dewan ini berperan dalam mengawasi manajemen, produk serta kebijakan investasi supaya senantiasa sejalan dengan syariat Islam. Adapun dalam asuransi konvensional, maka hal itu tidak mendapat perhatian.

    Sumber : Fimadani

Banyak Orang Salah Sangka Terhadap Negara Yang Islami

 Oleh : Prof. Madya DR. Muhammad Asri Zainal Abidin

Banyak orang salah sangka jika membayangkan negara yang dipimpin berdasarkan Al Quran dan As Sunnah itu sebagai negara yang agenda utamanya memata-matai dan menghukum rakyat yang tidak mematuhi syariat.
Gambaran negara yang Islami sebagai negara yang sibuk mencari terdakwa untuk dihukum dengan undang-undang hudud adalah gambaran yang salah yang ada di pikiran sebagian pihak yang kurang memahami Islam. Seperti yang saya jelaskan sebelum ini, hudud hanya mekanisme untuk mengatasi jinayah-jinayah (kriminalitas) tertentu, bukan gambaran keseluruhan negara Islam, bahkan bukan hudud juga undang-undang yang merangkum semua jinayah (kejahatan).

Banyak lagi jinayah (kejahatan) yang tidak tersenarai di bawah hudud. Sebagian besar jinayah (kejahatan) bermacam-macam, terutama di zaman ini, berada di bawah takzir (discretionary punishment). Mekanisme ini juga memerlukan suasana yang kondusif untuk pelaksanaannya.

Seseorang Muslim jika berbicara tentang pemerintahan dan tanggungjawab pemerintahan bukanlah membayangkan mekanisme mengatasi jinayah (kejahatan) semata, tetapi membayangkan tanggungjawab keadilan dan kebajikan yang menjadi asas tersebarnya kebaikan dan keamanan dalam negara.
Karena itu, Khalifah Umar bin Abdul Aziz saat beliau dilantik menjadi khalifah, beliau seakan tergumam dan begitu mengiba. Beliau terus bersendirian bershalat dan menangis. Airmatanya bercucuran hingga ke janggutnya. Bila isterinya Fatimah bertanya, dia berkata:

“Wahai Fatimah! Aku telah dikalungkan urusan umat Muhammad ini yang meliputi berbagai bangsa. Maka aku terpikir tentang orang fakir yang lapar, yang sakit lagi derita, orang yang tidak berpakaian yang susah, orang yang dizhalimi lagi dipaksa, tawanan perang yang jauh, orang tua yang udzur, orang yang mempunyai keluarga yang banyak sedangkan hartanya sedikit dan seumpama mereka yang berada di segala tempat dan penjuru negara. Aku tahu tuhanku akan bertanya padaku mengenai mereka pada Hari Kiamat kelak. Aku bimbang alasanku tidak cukup kukuh untuk menjawabnya, lalu aku pun menangis.” (Adz Dzahabi, Tarikh Al Islam wa Wafayat Al Masyahir wa Al A’lam, 7/197. Beirut: Dar Al Kitab Al ‘Arabi/1407H)

Demikianlah gambaran tanggungjawab pemerintahan yang ada dalam pemikiran beliau. Tanggungjawab menyebarkan kebajikan, pembagian harta yang adil dan amanah serta kebaikan untuk rakyat di segenap lapisan masyarakat. Tanggungjawab inilah yang beliau takut dan bimbang Allah hukum beliau di akhirat kelak. Inilah asas kerahmatan dalam kepimpinan negara yang berdasarkan wahyu Allah. Tanggungjawab pemerintah di hadapan Allah tentang kebajikan rakyat lebih ditakuti dibandingkan di hadapan rakyat sendiri atau ‘Komisi Pemberantasan Korupsi’.
Itulah gambaran negara yang sepatutnya berada dalam pemikiran umat Islam yang cintakan Islam. Para sarjana Islam telah lama mengatkan hal ini. Muhammad bin Ka’ab Al Qurtubi jika diminta oleh ‘Umar bin Abdul Aziz untuk menyifatkan keadilan pemerintah, katanya:

“Jadilah engkau ayah bagi yang muda, anak kepada yang tua, saudara kepada yang sebaya. Demikian juga kepada wanita. Hukumlah manusia dengan kadar kesalahan dan kemampuan mereka. Jangan engkau pukul disebabkan kemarahanmu walaupun satu pukulan, nanti engkau termasuk dalam golongan yang melampau.” ( Ibn Muflih, Al Adab Asy Syar‘iyyah, 1/202. Beirut: Muassasah Ar Risalah/1417H).

Membedakan Jenis Jinayah (Kejahatan)

Dalam hudud ada dua jenis dosa yang dihukum; pertama; dosa yang melibatkan kesalahan individu dengan Allah Subhanahu wa Ta’ala seperti berzina dan minum arak. Dosa bagian ini lebih kepada merusakkan diri pelaku itu sendiri. Kedua; dosa yang merusakkan atau mengancam keselamatan masyarakat awam seperti merompak, memperkosa, mencuri, memberontak, dan perkara yang berkaitan dengannya.
Dosa bagian pertama Islam melarang kita melakukan tajassus ataupun memata-matai. Sementara dosa bagian kedua, oleh karena ia mengancam masyarakat dan fitnah lebih besar dari tajassus, maka memata-matai boleh dilakukan. Ini seperti yang disebut oleh Al Imam Asy Syaukani (meninggal 1250H):

“Aku katakan; jika hanya semata-mata sangkaan maka tidak mencukupi dalam hal ini. Bahkan mestilah dengan pengetahuan, jika tidak, ia termasuk dalam tajassus yang dilarang berdasarkan dalil Al Quran. Namun dibolehkan untuk suatu kemaslahatan yang mana membantah kemungkaran itu lebih kukuh dibandingkan meninggalkan tajassus dan kerusakan meninggalkan bantahan terhadap kemungkaran lebih dahsyat dari kerusakan tajassus. Atau mungkin boleh digabungkan bahawa pengharaman tajassus berkaitan dengan tanpa pengetahuan (sangkaan) karena tidak dinamakan tajassus jika perlaksananya benar-benar mengetahui.” (Asy Syaukani, As Sail Al Jarar, 4/591 Beirut: Dar Al Kutub Al ‘Ilmiyyah/1405H)

Hudud dan Hak Privasi

Banyak akan menganggap, jika hudud dilaksanakan berarti privacy individu akan terganggu. Memata-matai di sana-sini akan dibuat untuk mencari orang yang berzina dan minum arak. Ini diburukkan lagi dengan gambaran perlaksanaan sekarang yang dilakukan oleh pihak penegak agama di sebagian tempat jika mereka seakan memasang ‘spy’ dalam mencari pelaku maksiat pribadi. Hal ini amat salah dan bertentangan dengan firman Allah dalam Surah Al Hujurat ayat 12:

“Wahai orang-orang yang beriman! Jauhilah kebanyakan dari sangkaan (supaya kamu tidak menyangka sangkaan yang dilarang) karena sesungguhnya sebagian dari sangkaan itu adalah dosa; dan janganlah kamu mengintip mencari-cari kesalahan orang..”

Dr Yusuf Al Qaradhawi menyebut:

“Aku ingin agar diberikan perhatian tentang perkara yang penting mengenai hudud; bahwa Islam tidak terkejar-kejar mencari bukti, tidak mengintai untuk melaksanakan hukum ke atas pelaku kesalahan, tidak mencipta alat untuk mencari rahasia pelaku maksiat atau memasang kamera tersembunyi mengambil gambar ketika mereka melakukan jinayah (kejahatan). Tidak pula membentuk polisi pencari jinayah (kejahatan) atau mata-amata untuk mengintip mereka yang menyalahi syara’ sehingga dianggap yang terlibat. Bahkan kita dapati panduan Islam dalam hal ini tegas setegas-tegasnya dalam memelihara kehormatan peribadi manusia, pengharaman tajassus (memata-matai) dan mencari keaiban manusia. Tidak boleh dilakukan oleh individu, tidak juga oleh pihak pemerintah.” (http://www.qaradawi.net/library/53/2534.html.)

Kemudian beliau mengemukakan dalil riwayat Al Hakim daripada ‘Abd Ar Rahman bin ‘Auf:
“Bahwa dia berpatroli bersama Umar bin Al Khattab Radhiyallahu ‘Anhumma pada suatu malam di Madinah. Ketika mereka sedang berjalan, tiba-tiba nampak nyala api di sebuah rumah. Mereka pun pergi menuju ke situ sehingga saat dihampiri didapati pintunya terkunci, di dalamnya ada sekumpulan orang dengan suara yang kuat.
Lalu Umar Radhiyallahu ‘Anh berkata -sambil memegang tangan ‘Abdur Rahman-: “Kau tahukah ini rumah siapa?.” Jawab: “Tidak.” Kata Umar: “Ini rumah Rabi’ah bin Umayyah bin Kalaf, mereka sekarang sedang mabuk arak, apa pendapat kamu?” Kata ‘Abdur Rahman: “Aku berpendapat kita sekarang telah melakukan apa yang Allah larang, Allah berfirman: “Jangan kamu mengintip.” Kita telah mengintip. Maka Umar pun pergi dan meninggalkan mereka.”( Riwayat Al Hakim dalam Al Mustadrak, dinilai shahih serta didukung oleh Adz Dzahabi).

Akibat dari amalan yang salah memberikan gambaran yang salah tentang hudud. Islam dalam urusan jinayah (kejahatan) atau maksiat peribadi tidak membongkar yang tertutup, sebaliknya hanya mencegah yang nyata dan zahir saja. Seperti kata Al Imam Al Ghazali (meninggal 505H):

“Hendaklah kemungkaran tersebut zahir (jelas) kepada ahli hisbah (pencegahan) tanpa perlu melakukan memata-matai. Barangsiapa yang menutup sesuatu kemaksiatan di dalam rumahnya, dan mengunci pintunya maka tidak harus untuk kita mengintipnya. Allah Ta’ala telah melarang hal ini.” (Al Ghazali, Ihya ‘Ulum Al Din, 3/28, Beirut: Dar Al Khair/1990).

Membina Masyarakat Yang Pemaaf

Dalam perlaksanaan hudud, pemerintah hendaklah mendidik rakyat agar mengelakkan sikap suka mengangkat kasus hudud kepada pihak mahkamah atau berkuasa. Sebaliknya, hendaklah digalakkan pemaafan antara rakyat dan diselesaikan di luar mahkamah. Ini seperti hadis Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:
“Sesungguhnya pencuri pertama dalam Islam dibawa kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam lalu diperintahkan agar dipotong tangan. Wajah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam seakan kecewa sedih. Mereka berkata: “Wahai Rasulullah! Seakan engkau membenci hal ini.” Jawab Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam: “Mengapa tidaknya aku benci, kamu semua telah menjadi penolong syaitan menentang saudara kamu. Sesungguhnya tidak wajar bagi pemerintah yang diangkat kepadanya hukuman had melainkan dilaksanakan.”

Lalu baginda membaca firman Allah: “Hendaklah kamu maafkan dan lupakan kesalahan, tidakkah kamu suka supaya Allah mengampunkan dosa kamu?” (Surah An Nur: 22)” (Riwayat Ahmad dan Al Hakim dalam Al Mustadrak. Dihasankan oleh Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah).
Keinginan sebagian masyarakat awam yang tidak faham yang seakan ‘mengidam’ untuk melihat tangan dipotong adalah tidak serasi dengan inspirasi hudud bahkan itu menjadikan mereka ‘penolong syaitan’.

Hudud Memerlukan Ijtihad Baru

Tiada siapa yang mukmin menafikan kewujudan nash-nash hudud dalam Al Quran dan As Sunnah. Hanya saja, perincian hudud itu memerlukan ijtihad yang mengambil perhitungan soal perubahan zaman dan tempat. Umpamanya kadar barang curian memerlukan ijtihad yang baru karena fuqaha sejak dahulu berbeda dalam hal ini. Cara potongan; penggunaan alat moden dan obatan modern juga perlu diambil perhatian atas sifat ihsan Islam dalam semua perkataan. Demikian juga suasana masyarakat juga hendaklah diambil pemikiran.
Demikian ruangan taubat dalam hudud juga hendaklah diluaskan dengan memakai mazhab yang luas dalam hal ini. Mereka yang bertaubat sebelum tangkapan patut digugurkan hukuman hudud dan boleh diganti dengan takzir (discretionary punishment).


Bagaimana Hukumnya Sholat Di Dalam Gereja?

Seluruh Bumi adalah Masjid

Syaikh DR Yusuf Al Qaradhawi, dalam Fatawa Mu’ashirah menyitir hadits:

أَخْبَرَنَا جَابِرُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أُعْطِيتُ خَمْسًا لَمْ يُعْطَهُنَّ أَحَدٌ قَبْلِي: نُصِرْتُ بِالرُّعْبِ مَسِيرَةَ شَهْرٍ وَجُعِلَتْ لِي الْأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا فَأَيُّمَا رَجُلٍ مِنْ أُمَّتِي أَدْرَكَتْهُ الصَّلَاةُ فَلْيُصَلِّ

Jabir bin ‘Abdullah berkata, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

 “Aku diberikan lima perkara yang tidak diberikan kepada seorangpun dari Nabi-Nabi sebelumku: aku ditolong melawan musuhku dengan ketakutan mereka sepanjang sebulan perjalanan, bumi dijadikan untukku sebagai tempat sujud dan suci; maka dimana saja seorang laki-laki dari umatku mendapati waktu shalat hendaklah ia shalat…” (HR. Bukhari – Muslim)

Dari hadits ini kita bisa mengambil kesimpulan bahwa
 seluruh bumi merupakan masjid bagi seorang Muslim. Maka baginya boleh melaksanakan shalat disitu. Meskipun lebih afdhalnya mencari tempat yang lebih baik (masjid/mushalla). Tapi apabila dia tidak menemukan tempat untuk shalat kecuali tempat-tempat tersebut maka sesungguhnya seluruh bumi adalah milik Allah Subhanahu wa Ta’ala dan merupakan masjid bagi setiap Muslim.

Gereja yang Bebas dari Simbol Kesyirikan

Imam Al Bukhari telah membuat bab dalam kitab Shahih-nya, Bab Shalat di Gereja. Dan Umar Radhiallahu’anhu berkata, “Sesungguhnya kami tidak masuk ke gereja kamu semua karena ada patung yang dimana di dalamnya ada gambar-gambar.” Dahulu Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma melaksanakan shalat di geraja kecuali kalau di gereja tersebut ada patung.

Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Perkataan ‘Bab Shalat di dalam Gereja’ kata al biya’ah adalah tempat ibadahnya orang Kristen. Pemilik kitab Al Muhkam, al bi’ah adalah tempat ibadahnya pendeta. Dikatakan ia adalah geraje orang kresten. Yang kedua adalah yang dijadikan patokan. Yang termasuk dalam hukum al bii’ah adalah gereja, rumah pendeta, sinagog, rumah patung, rumah api dan semisalnya.”
Syaikh DR Yusuf Al Qaradhawi menjelaskan bahwa Umar Radhiyallahu ‘anhu mengatakan seperti itu karena dia takut akan perkara ini, yakni tidak ada seorang Muslimin pun yang akan datang shalat di gereja tersebut, bukan karena gereja tersebut (haram untuk dijadikan tempat shalat).
Fuqaha Hanafiyah menyatakan bahwa makruh hukumnya seorang muslim memasuki gereja atau tempat ibadah orang kafir karena tempat tersebut merupakan tempat berkumpulnya syetan bukan karena seorang muslim tidak punya hak untuk memasukinya. (Hasyiyah Ibnu ‘Abidin 5/248)
Sedangkan fuqaha Malikiyah dan Hanabilah dan sebagian ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa seorang muslim diperbolehkan memasuki gereja atau tempat ibadah orang kafir lainnya. Sedangkan sebahagian yang lainnya mensaratkan harus ada izin dari mereka yang menggunakan tempat tersebut. (Kasyful Qana’ 1/294, Hasyiyatul Jamal 3/572)

Gereja yang Memiliki dari Simbol Kesyirikan

Kalau didalamnya ada gambar atau patung, para ahli fiqih berbeda pendapat  terkait hukum shalat di dalamnya. Sebagian berpendapat diharamkan. Mayoritas (jumhur) berpendapat dimakruhkan. Landasan diharamkan adalah keumuman dalil yang menunjukkan akan keharaman gambar dan kepemilikannya. Karena adanya gambar ini termasuk mencegah masuknya para malaikat.
Telah diriwayatkan oleh Al Bukhari, 3225 dan Muslim, 2106 dari Abu Thalhah sesungguhnya Nabi sallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

( لَا تَدْخُلُ الْمَلَائِكَةُ بَيْتًا فِيهِ كَلْبٌ وَلَا صُورَةٌ )

“Para malaikat tidak akan masuk rumah yang didalamnya ada anjing dan ada gambar.”
Diriwayatkan oleh Tirmizi, 2806 dan Abu Dawud, 4158 dari Abu Hurairah berkata, Rasulullah sallahu’alaihi wa sallam bersabda:

( أَتَانِي جِبْرِيلُ فَقَالَ إِنِّي كُنْتُ أَتَيْتُكَ الْبَارِحَةَ فَلَمْ يَمْنَعْنِي أَنْ أَكُونَ دَخَلْتُ عَلَيْكَ الْبَيْتَ الَّذِي كُنْتَ فِيهِ إِلَّا أَنَّهُ كَانَ فِي بَابِ الْبَيْتِ تِمْثَالُ الرِّجَالِ وَكَانَ فِي الْبَيْتِ قِرَامُ سِتْرٍ فِيهِ تَمَاثِيلُ وَكَانَ فِي الْبَيْتِ كَلْبٌ فَمُرْ بِرَأْسِ التِّمْثَالِ الَّذِي بِالْبَابِ فَلْيُقْطَعْ فَلْيُصَيَّرْ كَهَيْئَةِ الشَّجَرَةِ وَمُرْ بِالسِّتْرِ فَلْيُقْطَعْ وَيُجْعَلْ مِنْهُ وِسَادَتَيْنِ مُنْتَبَذَتَيْنِ يُوطَآَنِ وَمُرْ بِالْكَلْبِ فَيُخْرَجْ فَفَعَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَكَانَ ذَلِكَ الْكَلْبُ جَرْوًا لِلْحَسَنِ أَوْ الْحُسَيْنِ تَحْتَ نَضَدٍ لَهُ فَأَمَرَ بِهِ فَأُخْرِجَ ). والحديث صححه الألباني في صحيح الجامع برقم 68

“Jibril telah datang kepadaku dan berkata, sesungguhnya saya telah datang kepadamu semalam. Dan tidak ada yang menghalangiku masuk ke dalam rumah dimana anda berada melainkan di pintu rumah ada patung seseorang. Di dalam rumah ada pembatas kain terdapat gambar. Dan di rumah ada anjing. Maka diperintahkan kepala patung untuk dipotong dan dijadikan seperti pohon. Diperintahkan kain pembatas untuk dipotong dan dijadikan kain tempat bantal tidur yang diinjak. Dan diperintahkan anjing untuk dikeluarkan. Dan Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam laksanakan semuanya. Maka anjing itu adalah mainan tiga persegi kepunyaan Hasan atau Husain di bawah tumpukan barang, maka diperintahkan dan dikeluarkannya.’ (Shahih Al Jami’ no. 68)

Ibnu Qudamah Rahimahullah berkata: “Tidak mengapa shalat di gereja yang bersih. Yang memberi keringanan hal itu adalah Hasan, Umar bin Abdul Aziz, Asy Sya’bi, Al Auza’i, Said bin Abdul Aziz, diriwayatkan juga dari Umar dan Abu Musa. Sementara yang memakruhkan adalah Ibnu Abbas dan Malik di dalam gereja dikarenakan ada gambarnya. Bagi kami bahwa Nabi Sallallahu’alaihi Wa Sallam shalat dalam Ka’bah dan di dalamnya ada gambar, kemudian ia termasuk dalam sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam:

( فأينما أدركتك الصلاة فصل , فإنه مسجد ) ” انتهى من “المغني” (1/ 407).

“Dimana saja anda dapatkan shalat, maka shalatlah. Karena ia adalah masjid.” (‘Al-Mugni, 1/407)
Syaikh Abdul Aziz Ar Rajihi mengatakan, “Jika simbol-simbol syirik yang ada di sini sudah dihilangkam maka tidak mengapa mengerjakan shalat di sana. Berhala Latta dahulu posisinya ada di masjid Thaif saat ini. Tatkala berhala Latta sudah disingkirkan Nabi bangun masjid tempat shalat di tempat tersebut”
Ibnu Muflih mengatakan, “Boleh masuk dan shalat di tempat peribadatan dan gereja atau yang semacamnya. Dan makruh jika di dalamnya ada gambarnya. Ada yang mengatakan haram mutlak. Penulis Al Mustau’ib mengatakan, Sah melaksanakan shalat fardhu di gereja atau tempat peribadatan orang kafir meskipun makruh.”

Diantara orang yang berpendapat haramnya shalat dalam gereja kalau di dalamnya ada gambar adalah Syiikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah. Dapat dilihat di ‘Al Fatawa Al Kubro, 2/59.
Pengharaman shalat dalam gereja tidak berimplikasi batalnya shalat. Bahkan shalatnya sah tapi berdosa. Karena larangan shalat di dalamnya  tidak terkait dengan shalat, akan tetapi karena didalamnya ada gambar sebagaimana yang lalu. Maka sebab larangan berbeda dengan shalat dan apa yang terkait dengannya.
Al Lajnah Ad Daimah telah memberikan fatwa dan Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah dengan memakruhkan shalat di tempat yang di dalamnya ada gambar, dan shalatnya sah kalau itu terjadi. Dalam ‘Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 5/377 dalam kumpulan (fatwa) kedua: “Apa hukum shalat di rumah –kamar- di dalamnya ada gambar atau patung untuk hiasan yaitu hewan atau manusia?
Jawabannya, diharamkan memiliki gambar dan patung dan menjadikan di dalam rumah. Berdasarkan Sabda Sallallahu ’Alaihi wa Sallam kepada Ali Radhiallahu ’Anhu,

( لا تدع صورة إلا طمستها ولا قبرا مشرفا إلا سويته )

“Janganlah engkau tinggalkan gambar melainkan engkau hapus, dan tidak juga kuburan yang tinggi kecuali engkau ratakan.”
Dan sabdanya Sallallahu ’Alaihi Wa Sallam: “Para Malaikat tidak akan masuk rumah di dalamnya ada anjing dan gambar.” Dan dimakruhkan shalat di kamar yang ada gambar digantungkan atau ditegakkan. Apalagi kalau ke arah kiblat dan shalatnya sah.
Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata: “Sementara shalatnya adalah sah, akan tetapi dimakruhkan shalat di tempat yang ada didalamnya gambar, kecuali dalam kondisi ada keperluan, kalau sekiranya tidak ada tempat lain, maka tidak mengapa.”
Dalam suatu riwayat dijelaskan bahwa Khalifah Umar Radhiyallahu Anhu mendapatkan surat dari penduduk Najran perihal hukum shalat di gereja, karena mereka tidak mendapatkan tempat yang lebih bersih dan lebih baik darinya. Maka Umar berkata: “Bersihkanlah ia dengan air dan daun gaharu dan shalatlah di dalamnya.”
Namun demikian sejumlah fuqaha Hanafiyah dan Asy Syafi’yah menyatakan bahwa melaksanakan shalat di dalam gereja hukumnya makruh. Baik gereja tersebut dipenuhi oleh patung ataupun tidak.

Gereja Saat Sedang Digunakan

Sedangkan hukum memasuki tempat ibadah orang kafir pada saat mereka sedang merayakan hari agama mereka adalah haram.
Alasan pengharamannya jelas sekali, yaitu kita dilarang ikut dalam peribadatan agama lain. Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menegaskan hal ini dalam Al Quran Al Karim.

قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ لاَ أَعْبُدُ مَا تَعْبُدُونَ وَلاَ أَنتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ وَلاَ أَنَا عَابِدٌ مَّا عَبَدتُّمْ وَلاَ أَنتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ

Katakanlah: “Hai orang-orang yang kafir, Aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu bukan penyembah Tuhan yang aku sembah. Dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu tidak pernah (pula) menjadi penyembah Tuhan yang aku sembah. Untukmulah agamamu dan untukkulah agamaku.” (QS. Al-Kafirun : 1-6)

Umar Radhiyallahu ‘Anhu berkata: “Janganlah kalian memasuki tempat ibadah orang kafir pada saat mereka sedang merayakan hari agama mereka, karena kemarahan Allah akan turun kepada mereka.” (Al Adab Asy Syar’iyyah 3/442).

Tindakan ini menyerupai ciri khas orang kafir, padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, 
“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum (dalam ciri khas mereka, pen.) maka dia termasuk bagian kaum tersebut.” (HR. Abu Daud 4031 dan dishahihkan oleh Syaikh Al Albani).

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Hadits ini, kondisi minimalnya menunjukkan haramnya meniru ciri khas orang kafir. Meskipun zhahir hadits menunjukkan kafirnya orang yang meniru perbuatan yang menjadi ciri khas mereka.” (Iqtidla’ Ash Shirath Al Mustaqim, 1:270).

sumber 

Benarkah Hukun Waris Untuk Wanita Dalam Islam Adalah Tidak Adil? (2)


 Oleh : Muhammad Rizki

Salah satu topik yang menarik diperbincangkan dalam isu kesetaraan gender (gender equality) adalah hukum waris. Aktifis feminisme meyakini bahwa hukum waris tidak memihak perempuan. Hukum ini tidak adil karena laki-laki mendapatkan bagian yang lebih dibandingkan perempuan.

Dalam konteks hukum Islam, mereka menggugat hukum waris antara laki-laki dan wanita. Hukum waris harus diganti, kata mereka. Anggapan bahwa pembagian harta warisan bagi seorang anak laki-laki sebanding dengan dua orang anak perempuan merupakan sebuah kedzaliman terhadap perempuan. Amina Wadud Muhsin, seorang tokoh feminis, memandang bahwa pembagian warisan bersifat fleksibel asal memenuhi asas manfa’at dan keadilan. Dengan demikian, bisa berubah sesuai realitas zaman. Namun pertanyaannya sekarang adalah benarkah demikian?

Sistem Pembagian Hak Waris dalam Islam
Untuk memperjelas suatu pemahaman, terlebih dahulu akan dikemukakan definisi tentang waris. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia waris adalah orang yang berhak menerima harta pusaka dari orang yang telah meninggal dunia. Sesuatu yang diwariskannya itu, seperti harta dan nama baik disebut warisan. Kedua kata ini merupakan serapan dari bahasa Arab, yaitu waritsa, yaritsu wirâtsatan. Menurut Ibnu Faris dalam bukunya Mu`jam Maqâyîs al-Lughah, akar kata waw ra tsa maknanya berkisar pada perpindahan sesuatu yang dimiliki oleh seseorang atau kelompok kepada orang lain, baik karena keturunan atau sebab lain.
Salah satu ayat tentang pembagian waris yang selalu dijadikan alat probaganda untuk memojokkan Islam adalah ayat 12 surat An-Nisa’ (yushîkumullâh fî awlâdikum, li adz-dzakarayni mitslu hazzil untsayayni). Ayat ini dipandang bertentangan dengan prinsip persamaan dan keadilan yang sangat dijunjung tinggi oleh peradaban modern.

4. An Nisaa'

11. Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan[272]; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua[273], maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. 

12. Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris)[274]. (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari'at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun. 


adapun Beberapa Hal yang Membuat Harta Warisan yang Berbeda antara Wanita dan Laki - Laki
karena beberapa hal :
  1. Perempuan selalu terpenuhi segala kebutuhannya, karena nafkahnya menjadi tanggung jawab anak laki-lakinya, ayahnya, saudara laki-lakinya, dan setelah menikah, tanggung jawab suaminya.
  2. Perempuan tidak punya kewajiban berinfaq untuk orang lain, sedangkan laki-laki mempunyai tanggung jawab terhadap keluarga dan kerabatnya.
  3. Belanja laki-laki dan pengeluaran keungannya lebih besar dari pada perempuan, maka harta yang dibutuhkan jauh lebih banyak.
  4. Laki-laki ketika menikah, mempunyai kewajiban membayar mahar, disamping menyediakan tempat tinggal dan memenuhi kebutuhan istri dan anak-anaknya setelah berumah tangga.
  5. Biaya pendidikan dan pengobatan anak-anak dan istri adalah tanggung-jawab suami (laki-laki).

Laki laki mewarisi dua kali lebih banyak dari pada perempuan karena dia menopang keuangan keluarga

Wanita menerima warisan lebih sedikit daripada lelaki, tetapi tahukah harta itu menjadi milik pribadinya dan tidak perlu diserahkan kepada suaminya, sementara apabila lelaki menerima warisan, Ia perlu/wajib juga menggunakan hartanya untuk isteri dan anak-anak.

Islam mewajibkan laki laki bertanggung jawab mencukupi kebutuhan keluarganya. Agar memenuhi tanggung jawab, laki laki memperoleh bagian dua kali lebih banyak dalam waris. Misalnya jika seorang laki laki mati dengan meninggalkan uang sekitar Rp 150.000, untuk anak anaknya (missal satu anak laki laki dan satu anak perempuan), anak laki lakinya mewarisi Rp 100.000 dan anak perempuannya hanya Rp.50.000. dari uang Rp 100.000 yang diterima anak laki-laki itu sebagai kewajiban terhadap keluarganya, bisa saja daia harus membelanjakan hampir seluruh bagian warisan atau katakanlah sekitar Rp, 80.000, sehingga dia Cuma menikmati sedikit dari warisan, katakanlah sekitar Rp. 20.000

Sementara itu, si anak perempuan, yang mewarisi Rp 50.000, tidak wajib mengeluarkan sepeserpun untuk siapapun. Dia boleh menyimpan semua bagian warisannya untuk diri sendiri. Apakah anda lebih suka mewarisi Rp.100.000 dan membelanjakannya Rp 80.000 atau mewarisi Rp. 50.000 dan menympan uang itu untuk diri anda sendiri??


Di dalam Surah an-Nisa pada ayat tersebut terlihat bahwa tidak selamanya laki-laki mendapat bagian lebih banyak dibanding perempuan. Ada kalanya bagian laki-laki sama dengan bagian perempuan. Hal tersebut dipengaruhi oleh ‘status’ yang disandangnya. Apakah ia bertindak sebagai anak (perempuan maupun laki-laki)? Apakah ia bertindak sebagai pasangan (suami maupun istri)? Apakah sebagai saudara si mayit? Ataukah ia bertindak sebagai kakek dan nenek?

Di bawah ini adalah tabel pembagian waris –berdasarkan Surah a-Nisa’ ayat 11-12- antara laki-laki dan perempuan yang berada dalam bagian yang sama maupun dalam bagian yang berbeda (yaitu laki-laki mendapat bagian 2 kali lipat dibanding perempuan):



Dari tabel di atas jelas terlihat bahwa laki-laki mendapat dua kali lipat bagian perempuan ketika dalam keadaan dua ‘status’, yaitu sebagai anak dari si mayit dan pasangan dari si mayait. Hikmah dari perbedaan perolehan harta warisan dalam kondisi tersebut adalah laki-laki menikah dengan seorang wanita, dan dia berkewajiban untuk menghidupinya dan menghidupi anak-anaknya dalam segala keadaan. Baik ketika wanita itu bersamanya atau ketika ia telah diceraikan darinya. Sedangkan wanita, ia cukup mengurusi dirinya sendiri, atau malahan juga diurusi oleh lelaki, baik sebelum ataupun sesudah menikah (Imad Zaki Al-Barudi, 2007: hlm.288).
Di halaman yang sama, Imad Zaki Al-Barudi menjelaskan bahwa perbedaan bagian waris bukan masalah pilih kasih kepada lelaki dengan mengalahkan perempuan. Tetapi masalahnya adalah tentang keseimbangan dan keadilan antara beban-beban yang ditanggung laki-laki dan beban-beban yang ditanggung perempuan dalam sebuah kewajiban keluarga dan dalam sistem sosial Islam.


Adanya tuduhan bahwa dalam hak waris terdapat ketidakadilan atau kedzaliman itu lebih disebabkan  karena melihat perempuan secara individual, bukan sebagai bagian dari anggota keluarga yang terdiri dari sepasang suami istri yang saling melengkapi. Pemikiran seperti ini disebabkan karena pengaruh peradaban Barat. Barat memandang manusia secara individualis; hanya melihat perempuan sebagai individu dan sebagai manusia. Lebih dari itu, peradaban Barat mengajarkan paham equality (kesetaraan) yang tidak melihat sisi kodrat dan fitrah wanita. Sedangkan Islam, meskipun mengakui sisi kemanusiaan perempuan dengan segala hak yang terkait dengannya, Islam tetap menghargai fitrah yang diberikan Tuhan kepada setiap manusia. Karenanya Islam memperlakukan perempuan sebagai manusia dan sebagai pasangan laki-laki secara proporsional. Demikian pula yang terkait dengan ketentuan-ketentuan hukum dan etika pergaulan.

Dari uraian di atas, dapat kami simpulkan bahwa ketentuan al-Qur’an tentang pembagian waris antara laki-laki dan perempuan tidak selamanya berbeda. Persamaan dan perbedaan tersebutdipengaruhi oleh ‘status’ yang disandangnya. Ketika terjadi perbedaan bagian yang diterima antara laki-laki dan perempuan,hal itu dikarenakan kewajiban dan kebutuhan mereka memang berbeda, tidak dapat disamakan antara satu dengan yang lain. Perbedaan itulah yang menjadikan keadilan bagi laki-laki dan perempuan. Karena adil itu bukan menyamakan porsi, sementara kewajiban dan kebutuhannya berbeda.

Sekarang Kita Lihat Gimana Konsep Pembagian Harta Warisan Didalam Kristen

SEORANG ANAK PEREMPUAN TIDAK MEMILIKI HAK WARIS BILA MEMPUNYAI SAUDARA LAKI LAKI

Bila seorang ayah meninggal dan meninggalkan anak laki-laki dan anak perempuan maka yang menjadi pewaris hanyalah anak laki-laki sedang anak perempuan tidak mendapat warisan. (bilangan 27:1-11).


Bagaimana Hai Umat Kristen Bukannya Umat Kristen sendirilah Yang Sudah Melecehkan Kaum Wanita ??? sadarkah Kalian??


Nb:
“Dan apabila kamu membaca Al Quran niscaya Kami adakan antara kamu dan orang-orang yang tidak beriman kepada kehidupan akhirat, suatu dinding yang tertutup, dan Kami adakan tutupan di atas hati mereka dan sumbatan di telinga mereka, agar mereka tidak dapat memahaminya. Dan apabila kamu menyebut Tuhanmu saja dalam Al Quran, niscaya mereka berpaling ke belakang karena bencinya,” (QS. Al-Israa 45-46)


“Dan di antara mereka ada orang yang mendengarkani (bacaan)mu, padahal Kami telah meletakkan tutupan di atas hati mereka (sehingga mereka tidak) memahaminya dan (Kami letakkan) sumbatan di telinganya. Dan jikapun mereka melihat segala tanda (kebenaran), mereka tetap tidak mau beriman kepadanya. Sehingga apabila mereka datang kepadamu untuk membantahmu, orang-orang kafir itu berkata: “Al-Quran ini tidak lain hanyalah dongengan orang-orang dahulu”.” (QS. al-Anam: 25)


Wallahu'alam Bishshawab

Sumber: Al Quran Dan Bible

Benarkah Hukum Waris Untuk Wanita Dalam Islam Adalah Tidak Adil? (1)

 Oleh : Muhammad Rizki

Sungguh mengherankan apa yang terjadi saat ini. Begitu banyak pendapat orang yang menyatakan bahwa Islam harus menyesuaikan diri dengan kemajuan zaman. Ajaran Islam tidak lagi sesuai dengan masa kini. Dan salah satu ajaran dan pandangan yang harus disesuaikan adalah pandangan Islam adalah tentang wanita. Jika kita ditanya kenapa Islam menindas wanita? Bukankah Islam tidak memandang sama pria dan wanita? Wanita disuruh diam dirumah, pria yang menjadi penguasa? Sesaat kemudian lidah kita terasa kelu.

Bukan karena kita tahu mereka benar, malah hati kita mengatakan sebaliknya, tapi karena kita tahu harus menjawab apa? Sikap tidak berdaya ini yang lama-lama membuat kita akhirnya membenarkan pendapat tadi. Tidak berdaya karena tidak tahu apa-apa. Terkadang malah tidak mau tahu apa-apa tentang Islam.  Akhirnya jadilah kita termasuk orang-orang yang meyakini Islam tidak menghargai wanita, Islam menindas wanita. Ajaran Islam harus disesuaikan dengan derasnya kemajuan zaman. Tapi Sungguh ironis jika dibandingkan dengan perkembangan Islam di Eropa.

Islam berkembang begitu pesat. Begitu banyak orang  Eropa memeluk Islam. Dan makin kaget ketika mengetahui yang paling banyak memeluknya justru wanita. Seperti yang terjadi di Inggris. Kenapa bisa begitu? Padahal selama ini kita selalu berkiblat pada peradaban Barat. Melihat mereka sebagai contoh yang tepat untuk memperlakukan wanita. Tetapi kenapa sebaliknya? Kenapa para wanita Eropa tersebut malah memeluk Islam? Agama yang selama ini dikatakan mengekang, menindas dan tidak menghargai wanita? Oleh karena itu mari kita coba menoleh sebentar, mengetahui bagaimana pandangan Islam mengenai wanita.

Melihat pandangan sebuah agama mengenai sesuatu lebih tepat jika kita melihat apa yang diajarkan, bukan apa yang dikerjakan pemeluknya. Karena melihat dari pemeluk suatu agama bukan berarti mereka sudah menjalankannya dengan benar. Lantas bagaimana Islam memandang wanita? Apakah Islam menghargai wanita? Kedudukan  pria dan wanita dihadapan Allah adalah sama. Hanya ketaqwaanlah yang dinilai oleh Allah. Hal ini dapat kita lihat sebagaimana di surat At Taubah,

Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
Allah menjanjikan kepada orang-orang mukmin, lelaki dan perempuan, (akan mendapat) surga yang dibawahnya mengalir sungai-sungai, kekal mereka di dalamnya, dan (mendapat) tempat-tempat yang bagus di surga ‘Adn. Dan keridhaan Allah adalah lebih besar; itu adalah keberuntungan yang besar. (QS At taubah : 71-72)\


Kedua ayat inilah yang menegaskan samanya kedudukan pria dan wanita di hadapan Allah. Tidaklah wanita itu lebih rendah kedudukannya daripada pria. Malah, ketika kita melihat bagaimana Al Quran mengisahkan  bagaimana Nabi Adam dan Hawa diturunkan ke Bumi akibat kekhilafan mereka, bukanlah Hawa yang disalahkan.

Dalam Al Quran, dikatakan dengan jelas bahwa keduanya sama-sama digelincirkan oleh syaitan. Sehingga keduanya dikeluarkan dari surga. Dan dijelaskan pula keduanya yang diperdaya oleh syaitan dan mereka berdua pula yang harus bertanggung jawab atas kesalahan mereka.
Malah jika ditelisik lagi, maka diantara mereka berdua Nabi Adamlah yang harus bertanggung jawab, karena beliau lalai akan janjinya pada Allah. Bukan Hawa.

Tapi dalam Agama Kristen Yang Disalahkan adalah Wanita

Dalam Bibel, Perjanjian Baru, Timotius 2 :14-15 dikatakan demikian, “Lagipula bukan Adam yang tergoda, melainkan perempuan itulah yang tergoda dan jatuh ke dalam dosa. Tetapi perempuan akan diselamatkan karena melahirkan anak, asal ia bertekun dalam iman dan kasih dan pengudusan dengan segala kesederhanaan”.


Dalam ayat Bibel di atas, wanita disalahkan sebagai biang dosa yang menyebabkan Nabi Adam as turun ke bumi.  Kisah tentang Hawa yang memberikan buah terlarang pada Adam (Kejadian 3 :1-19), sehingga Hawa mendapatkan  laknat abadi karena mewariskan dosa.

Jelaslah bahwa dalam Islam pria dan wanita memiliki kedudukan yang sama di mata Allah. Dalam Al Quran dijelaskan pria dan wanita itu pada hakekatnya adalah satu.

“Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.” (QS An-nisa : 1)


Bila kita renungkan ayat ini, walaupun manusia itu terdiri dari pria dan wanita, pada dasarnya mereka adalah manusia juga. Dan darinya Allah menciptakan pria dan wanita sebagai jodohnya. Sehingga yang satu membutuhkan yang lain.  Hingga tak salah jika Allah mengumpamakan pria dan wanita itu ibarat pakaian.

Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. (QsAl Baqarah : 187)


Sungguh indah perumpamaan yang Allah buat. Pria dan wanita yang diciptakan untuk saling melengkapi dan menutupi kelebihan dan kekurangan masing-masing. Saling melengkapi dan dalam ketaqwaan kepada Allah dan memelihara hubungan antar sesama manusia dengan kasih sayang.

Dalam sejarahnya, wanita pada zaman sebelum Al quran turun, tidaklah lebih berharga daripada barang. Yang bisa dimiliki, bisa diperlakukan seenaknya. Dan kedudukan wanita pun sangat rendah. Saat itu jika seseorang memiliki bayi perempuan yang baru lahir, maka buat mereka itu adalah aib. Tak sedikit anak perempuan yang lahir itu dikubur hidup-hidup. Perempuan dewasa pun nasibnya tidak lebih baik. Seorang wanita bisa di pergilirkan oleh beberapa pria.

Bayangkan bagaimana perasaan kaum wanita ketika Islam datang. Mereka memperoleh harga dirinya kembali. Didudukkan sejajar dengan pria. Maka tak heran, orang-orang pertama yang memeluk Islam sebagian dari kalangan wanita. Terlebih pengakuan terhadap wanita diabadikan dalam Alquran. Terdapat surat Maryam yang menggambarkan kesucian seorang wanita yang shaleh. Surat An Naml, yang mengisahkan seorang Ratu Bilqis dengan kekuasaan yang besar namun tunduk kepada Allah. Bahkan terdapat satu surat yang memakai nama kaum wanita, yaitu surat An Nisa. Dapatkah kita temukan penghargaan ini pada kitab suci agama lain?

Jelas sudah bagaimana kedudukan wanita dalam Islam. Ditempatkan dalam kedudukan sejajar dengan pria. Memiliki kewajiban yang sama dihadapan Allah untuk berbuat kebaikan dan menolak kejahatan, dan kewajiban ibadah yang sama. Namun dalam menjalankan kewajiban tersebut Islam mengakomodasi keistimewaan pria dan wanita. Pria dan wanita diciptakan oleh Allah dengan kondisi fisik, emosi dan psikologis yang berbeda. Pria diciptakan dengan kondisi fisik yang lebih kuat, dan lebih berpikir mengutamakan logika.

Hal ini untuk mengakomodir tuntutan untuk memenuhi kebutuhan dan melindungi keluarganya. Sedangkan wanita diciptakan dengan kondisi fisik yang tak sekuat pria, namun dengan hati yang sangat lembut dan lebih penyayang. Naluri ini membentuk naluri keibuan yang menjadi ciri istimewa seorang wanita. Kombinasi ketegasan pria dan kelembutan serta sifat penyayang wanita menjadi suatu sifat yang saling melengkapi. Sebuah rumah tangga yang terdiri dari dua sifat utama tadi akan menjadi rumah tangga yang sempurna dan lengkap. Yang pria dituntut untuk bekerja keras mencari kebutuhan keluarga, memimpin dan melindungi mereka. Yang wanita dituntut memelihara, membina mendidik anak di rumah tangganya yang menguras tenaga. Keduanya sama-sama berkorban.  Inilah yang diminta oleh Islam.

Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka)…(Qs. An-nisa : 34)


Islam telah menempatkan pria menjadi pemimpin bagi wanita. Bukan karena wanita lebih rendah kedudukannya, namun karena Allah memberi kelebihan tertentu kepada pria. Kelebihan fisik, kelebihan ketegasan namun juga diberi tanggung jawab yang lebih berat.  Secara naluriah pun pria dibentuk menjadi pemimpin. Ketika ada sekelompok orang tidak saling mengenal, terjebak dalam sebuah kapal yang karam, maka prialah yang mendahulukan wanita untuk selamat. Ketika ada rumah yang kemasukan perampok, maka anak laki-lakilah yang melindungi anggota keluarga yang lain. Ini bukan akbiat konstruk sosial seperti yang didengungkan para feminis. Pria harus bergerak ketika ada kejadian tadi karena memang dilebihkan oleh Allah, namun kelebihan itu pula harus mereka pertanggung jawabkan.

Begitu pula dalam rumah tangga. Pria menjadi pemimpin atas keluarganya, atas diri, anak dan istrinya. Sementara istri menjadi pemimpin atas rumah suaminya beserta istrinya.

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawabannya. Seorang laki-laki adalah pemimpin atas keluarganya dan ia akan dimintai pertanggungjawabannya. Seorang wanita adalah pemimpin atas rumah suaminya, dan ia pun akan dimintai pertanggungjawabannya. Dan seorang budak juga pemimpin atas atas harta tuannya dan ia juga akan dimintai pertanggungjawabannya. Sungguh setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawabannya.” (Hadis Shahih riwayat Bukhari no. 4789)


Ketika Islam menempatkan pria sebagai pemimpin keluarga dan wanita sebagai pemelihara rumah tangga maka bukanlah berarti Islam merendahkan wanita. Melihat pria sebagai pemimpin keluarga (rumah tangga) jangan dilihat sebagai ketentuan Islam untuk melebihkan pria. Inilah yang banyak disalahpahami. Sering dianggap pemimpin rumah tangga itu sebagai kemewahan atau disamakan dengan jabatan. Kita harus melihat hal ini dari kacamata Islam. Kacamata yang menimbangkan dunia dan akhirat. Menjadi pemimpin berarti harus  berpikir keras memberikan keputusan yang terbaik bagi keluarganya. Harus mencarikan penghidupan yang terbaik yang halal dan mengarahkan bahtera keluarganya. Dan yang terpenting, bertanggung jawab atas keluarganya, tidak hanya di dunia, namun terlebih di akhirat nanti.

Dan memikul beban dan mempertanggung-jawabkannya di hadapan Allah nanti sungguh sangat berat. Itulah yang  sering luput dari pihak yang masih salah memahaminya.

Begitu pula dengan peran wanita sebagai pemelihara rumah tangga. Menjadi ibu rumah tangga bukan “pekerjaan” yang hina. Malah sebaliknya, sangat mulia dan tidak ternilai. Bayangkan, para ibu bekerja tanpa batasan waktu. Tanpa digaji. Namun buah yang mereka hasilkan akhirnya luar biasa. Tak bisa dipungkiri peran didikan ibu pada tokoh-tokoh sukses. Para ibu rumah tangga bukan saja menghasilkan pribadi, namun menghasilkan sebuah generasi yang luar biasa. Inilah pokok dari Islam. Islam tidak hanya berbicara mengenai membentuk pribadi yang bermanfaat, namun lebih dari itu menciptakan sebuah generasi, masyarakat yang bermanfaat. Dan untuk membentuk masyarakat yang bermanfaat dibutuhkan peran dari ibu-ibu rumah tangga yang luar biasa. Ibu rumah tangga ibarat tiang dalam sebuah rumah.

Peran ini menuntut totalitas dari seorang ibu rumah tangga. Dan apabila seorang ibu rumah tangga membentuk anak-anak yang bermanfaat, bukankah ibu tersebut turut menerima ganjaran (pahala) yang diperoleh dari kebaikan yang dilakukan anak-anaknya? Inilah yang luput dari sebagian kita, ketika Islam memerintahkan sesuatu maka kita hanya mempertimbangkan aspek duniawinya saja, padahal ada aspek lebih penting, yaitu kebaikan yang diperoleh di akhirat

Keterangan diatas menjelaskan bagaimana pandangan Islam terhadap wanita. Namun kesalahpahaman kerap kali terjadi ketika menemui beberapa tuntunan Islam yang berhubungan dengan memperlakukan wanita. Diantaranya yang kerap menjadi pertanyaan mengapa pembagian waris untuk wanita lebih sedikit daripada pria? Apakah ini semacam diskriminasi?

Bersambung

Mengenal Masa Berlaku Hukum Hukum Al Qur'an

Oleh :Muhammad Husain Thabathaba'i 


Al-Quran adalah sebuah kitab abadi untuk semua masa. Hukum-hukumnya berlaku untuk semua manusia. karena itu, berlaku baik bagi orang yang hadir pada waktu ia turun maupun yang tidak. Ia sesuai untuk masa yang lalu dan akan datang, se­bagaimana ia sesuai untuk masa sekarang. Sebagai contoh, ayat­ayat yang menetapkan suatu hukum bagi kaum Muslimin pada. saat turunnya ayat-ayat itu dengan keadaan-keadaan tertentu, juga berlaku bagi kaum Muslimin dengan keadaan-keadaan yang sama pada masa sesudah turunnya ayat-ayat itu; dan ayat-ayat yang memuji dan memberikan kabar gembira kepada orang-orang yang mempunyai sifat-sifat terpuji, atau mencela dan mengan­cam orang-orang yang mempunyai sifat-sifat tercela, berlaku baik bagi orang-orang di masa turunnya ayat-ayat itu maupun orang­orang bukan di masa turunnya ayat-ayat itu.

Dengan demikian, sebab turunnya ayat tidak menjadikan ayat itu berlaku hanya bagi hal yang menyebabkan ayat itu turun. Artinya, bila suatu ayat diturunkan berkenaan dengan seseorang atau beberapa orang tertentu, maka ayat itu tidaklah terbatas untuk seseorang atau beberapa orang itu, melainkan ayat itu ber­laku bagi semua orang yang mempunyai sifat-sifat yang sama dengan mereka yang menjadi sebab turunnya ayat itu. Inilah yang dalam bahasa hadis disebut sebagai al-jary.

Imam al-Baqir, dalam sebuah hadis yang diriwayatkan dari­nya, berkata kepada Fudhail bin Yasar, ketika Fudhail bertanya kepadanya tentang hadis berikut:
"Tidak ada satu ayat pun dalam Al-Quran yang tidak memiliki zhahr dan bathin. Dan tak ada satu huruf pun dalam ayat itu, kecuali ia mempunyai had dan setiap had mempunyai mutthala'. " "Apakah yang dimaksudkan dengan lahir dan batin?" Al­Baqir menjawab: "Zhahr Al-Quran adalah tanzil-nya, dan bathn Al-Quran adalah takwilnya. Di dalam Al-Quran ada yang telah terjadi, dan ada pula yang belum terjadi. Ia berjalan sebagai matahari dan bulan. Setiap ada sesuatu yang datang darinya, sesuatu itu pasti akan terjadi."1)
Dalam beberapa hadis, bathn Al-Quran - yakni kesesuaiannya dengan peristiwa-peristiwa yang terjadi secara terpisah-pisah - dianggap sebagai al-jary.2) 

Kelahiran dan Perkembangan Tafsir AI-Quran 

Penafsiran terhadap Al-Quran dan penjelasan tentang makna­makna serta ungkapan-ungkapannya telah dimulai sejak masa Rasulullah s.a.w. Beliau adalah guru pertama yang mengajarkan Al-Quran, menjelaskan maksudnya, dan menguraikan ungkapan­ungkapannya yang sulit. Allah berfirman:
"Kami telah menurunkan Al-Quran kepadamu agar engkau menjelaskan kepada manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka. " (QS 16:44)
"Dialah yang telah mengutus di kalangan orang-orang yang buta huruf seorang Rasul di antara mereka, yang membacakan ayat-ayat-Nya kepada mereka, menyucikan mereka serta mengajarkan kitab dan hikmah kepada mereka. " (QS 62:2)
Pada masa Nabi, sekelompok sahabat, atas perintahnya, mem­baca Al-Quran, menghapalkan dan mendaiaminya. Mereka inilah yang dinamakan al-qurra'. Sesudah Nabi dan sahabat-sahabatnya wafat, kaum Muslimin terus menerus menafsirkan Al-Quran, sampai sekarang.

Sumber : Buku Mengungkap Rahasia Al Qur'an

Inilah Hikmah dari Pengharaman Babi

 Oleh :Syeikh Fauzi Muhammad Abu Zaid

Dalam kesempatan ini, saya sitir kembali kejadian yang berlangsung ketika Imam Muhammad Abduh mengunjungi Perancis. Mereka bertanya kepadanya mengenai rahasia diharamkannya babi dalam Islam. Mereka bertanya kepada Imam, "Kalian (umat Islam) mengatakan bahwa babi haram, karena ia memakan sampah yang mengandung cacing pita, mikroba-mikroba dan bakteri-bakteri lainnya. Hal itu sekarang ini sudah tidak ada. Karena babi diternak dalam peternakan modern, dengan kebersihan terjamin, dan proses sterilisasi yang mencukupi. Bagaimana mungkin babi-babi itu terjangkit cacing pita atau bakteri dan mikroba lainnya.?"

Imam Muhammad Abduh tidak langsung menjawab pertanyaan itu, dan dengan kecerdikannya beliau meminta mereka untuk menghadirkan dua ekor ayam jantan beserta satu ayam betina, dan dua ekor babi jantan beserta satu babi betina.

Mengetahui hal itu, mereka bertanya, "Untuk apa semua ini?" Beliau menjawab, "Penuhi apa yang saya pinta, maka akan saya perlihatkan suatu rahasia."

Mereka memenuhi apa yang beliau pinta. Kemudian beliau memerintahkan agar melepas dua ekor ayam jantan bersama satu ekor ayam betina dalam satu kandang. Kedua ayam jantan itu berkelahi dan saling membunuh, untuk mendapatkan ayam betina bagi dirinya sendiri, hingga salah satu dari keduanya hampir tewas. Beliau lalu memerintahkan agar mengurung kedua ayam tersebut.

Kemudian beliau memerintahkan mereka untuk melepas dua ekor babi jantan bersama dengan satu babi betina. Kali ini mereka menyaksikan keanehan. Babi jantan yang satu membantu temannya sesama jantan untuk melaksanakan hajat seksualnya, tanpa rasa cemburu, tanpa harga diri atau keinginan untuk menjaga babi betina dari temannya.

Selanjutnya beliau berkata, "Saudara-saudara, daging babi membunuh 'ghirah' orang yang memakannya. Itulah yang terjadi pada kalian. Seorang lelaki dari kalian melihat isterinya bersama lelaki lain, dan membiarkannya tanpa rasa cemburu, dan seorang bapak di antara kalian melihat anak perempuannya bersama lelaki asing, dan kalian membiarkannya tanpa rasa cemburu, dan was-was, karena daging babi itu menularkan sifat-sifatnya pada orang yang memakannya."

Kemudian beliau memberikan contoh yang baik sekali dalam syariat Islam. Yaitu Islam mengharamkan beberapa jenis ternak dan unggas yang berkeliaran di sekitar kita, yang memakan kotorannya sendiri. Syariah memerintahkan bagi orang yang ingin menyembelih ayam, bebek atau angsa yang memakan kotorannya sendiri agar mengurungnya selama tiga hari, memberinya makan dan memperhatikan apa yang dikonsumsi oleh hewan itu. Hingga perutnya bersih dari kotoran-kotoran yang mengandung bakteri dan mikroba. Karena penyakit ini akan berpindah kepada manusia, tanpa diketahui dan dirasakan oleh orang yang memakannya. Itulah hukum Allah, seperti itulah hikmah Allah.

Ilmu pengetahuan modern telah mengungkapkan banyak penyakit yang disebabkan mengkonsumsi daging babi. Sebagian darinya disebutkan oleh Dr. Murad Hoffman, seorang Muslim Jerman, dalam bukunya "Pergolakan Pemikiran: Catatan Harian Muslim Jerman", halaman 130-131: "Memakan daging babi yang terjangkiti cacing babi tidak hanya berbahaya, tetapi juga dapat menyebabkan meningkatnya kandungan kolestrol dan memperlambat proses penguraian protein dalam tubuh, yang mengakibatkan kemungkinan terserang kanker usus, iritasi kulit, eksim, dan rematik. Bukankah sudah kita ketahui, virus-virus influenza yang berbahaya hidup dan berkembang pada musim panas karena medium babi?"

Dr. Muhammad Abdul Khair, dalam bukunya Ijtihâdât fi at Tafsîr al Qur'an al Karîm, halaman 112, menyebutkan beberapa penyakit yang disebabkan oleh daging babi: "Daging babi mengandung benih-benih cacing pita dan cacing trachenea lolipia. Cacing-cacing ini akan berpindah kepada manusia yang mengkonsumsi daging babi tersebut. Patut dicatat, hingga saat ini, generasi babi belum terbebaskan dari cacing-cacing ini. Penyakit lain yang ditularkan oleh daging babi banyak sekali, di antaranya:

Kolera babi. Yaitu penyakit berbahaya yang disebabkan oleh virus Keguguran nanah, yang disebabkan oleh bakteri prosillia babi. Kulit kemerahan, yang ganas dan menahun. Yang pertama bisa menyebabkan kematian dalam beberapa kasus, dan yang kedua menyebabkan gangguan persendian. Penyakit pengelupasan kulit. Benalu eskares, yang berbahaya bagi manusia.

Fakta-fakta berikut cukup membuat seseorang untuk segera menjauhi babi:

Babi adalah hewan yang kerakusannya dalam makan tidak tertandingi hewan lain. Ia makan semua makanan di depannya. Jika perutnya telah penuh atau makanannya telah habis, ia akan memuntahkan isi perutnya dan memakannya lagi, untuk memuaskan kerakusannya. Ia tidak akan berhenti makan, bahkan memakan muntahannya. Ia memakan semua yang bisa dimakan di hadapannya. Memakan kotoran apa pun di depannya, entah kotoran manusia, hewan atau tumbuhan, bahkan memakan kotorannya sendiri, hingga tidak ada lagi yang bisa dimakan di hadapannya. Ia mengencingi kotoranya dan memakannya jika berada di hadapannya, kemudian memakannya kembali. Ia memakan sampah, busuk-busukan, dan kotoran hewan. Ia adalah hewan mamalia satu-satunya yang memakan tanah, memakannya dalam jumlah besar dan dalam waktu lama, jika dibiarkan. Kulit orang yang memakan babi akan mengeluarkan bau yang tidak sedap. Penelitian ilmiah modern di dua negara Timur dan Barat, yaitu Cina dan Swedia --Cina mayoritas penduduknya penyembah berhala, sedangkan Swedia mayoritas penduduknya sekular-- menyatakan: daging babi merupakan merupakan penyebab utama kanker anus dan kolon. Persentase penderita penyakit ini di negara-negara yang penduduknya memakan babi, meningkat secara drastis. Terutama di negara-negara Eropa, dan Amerika, serta di negara-negara Asia (seperti Cina dan India). Sementara di negara-negara Islam, persentasenya amat rendah, sekitar 1/1000. Hasil penelitian ini dipublikasikan pada 1986, dalam Konferensi Tahunan Sedunia tentang Penyakit Alat Pencernaan, yang diadakan di Sao Paulo.

Kini kita tahu betapa besar hikmah Allah mengharamkan daging dan lemak babi. Untuk diketahui bersama, pengharaman tersebut tidak hanya daging babi saja, namun juga semua makanan yang diproses dengan lemak babi, seperti beberapa jenis permen dan coklat, juga beberapa jenis roti yang bagian atasnya disiram dengan lemak babi. Kesimpulannya, semua hal yang menggunakan lemak hewan hendaknya diperhatikan sebelum disantap. Kita tidak memakannya kecuali setelah yakin bahwa makanan itu tidak mengandung lemak atau minyak babi, sehingga kita tidak terjatuh ke dalam kemaksiatan terhadap Allah SWT, dan tidak terkena bahaya-bahaya yang melatarbelakangi Allah SWT mengharamkan daging dan lemak babi.

Sumber :Buku Ulasan Komprehensif Berdasarkan Syari'at dan Sains Modern